cnnindonesia     26 May 2020

Pemkot Sukabumi Pangkas Pajak Hotel dan Restoran 25 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memangkas pajak pengusaha bidang jasa perhotelan dan restoran/rumah makan sebesar 25 persen. Pemangkasan pajak untuk meringankan beban pengeluaran akibat dampak pandemi virus corona.

"Pemkot Sukabumi sudah memberikan insentif untuk jasa-jasa perhotelan, restoran, atau rumah makan dengan mengurangi 25 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha di bidang jasa tersebut," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, dilansir Antara, Senin (25/5).

Menurutnya, pendapatan kedua bidang jasa itu menurun drastis. Pengguna jasa hotel dan restoran anjlok karena ada kekhawatiran penyebaran covid-19 dan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

Dampak terbesar terjadi pada sektor perhotelan dengan minimnya tamu yang menginap. Kegiatan rapat maupun perayaan/pesta atau acara lainnya biasanya dilakukan di hotel pun hampir 100 persen ditiadakan.

Sehingga, lanjut dia, insentif pengurangan pajak ini akan mengurangi beban biaya pengeluaran hotel, mulai dari perawatan hingga pembayaran gaji karyawan. Termasuk juga untuk mencegah usaha tersebut gulung tikar yang bisa berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Meskipun di tengah pandemi, roda ekonomi harus tetap berputar. Untuk itu kami terus mencari solusi yang tepat agar dampak covid-19 bagi sektor perekonomian bisa diminimalisasi," tambahnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024