detik.com     20 May 2020

Hitung-hitungan Biaya Langganan Netflix yang Kena Pajak Mulai 1 Juli

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital atau jasa luar negeri yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix cs. Besaran tarif pajaknya 10% dan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Dengan pengenaan PPN sebesar 10%, maka berpotensi meningkatkan biaya langganan beberapa layanan digital yang selama ini dinikmati masyarakat.

"Kenaikan harga seharusnya sesuai dengan besaran tarif PPN 10%," kata pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Fajry membeberkan hitungan kenaikan biaya pembelian produk digital dari luar negeri, baik berupa barang tak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Sebagai contoh biaya langganan streaming film yang disediakan oleh Netflix. Untuk biaya kelas premium dikenakan sekitar Rp 169.000 per bulan. Maka, biaya tersebut tinggal ditambah PPN 10%, sehingga menjadi Rp 185.900 per bulan.

Hitungan ini juga berlaku untuk layanan produk digital lainnya yang biasanya belum termasuk PPN, maka hanya tinggal ditambah persentasenya saja. Adapun produk digital yang terkena PPN antara lain seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Produk-produk yang dimaksud seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Adapun pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha alias level of playing field bagi semua pelaku usaha.

Untuk teknisnya, pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Sementara pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada DJP.

Menurut Hestu, sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Menanggapi itu pihak Netflix sendiri mengaku saat ini masih belum bisa memberi pernyataan secara rinci terkait pengenaan PPN yang akan dibebankan kepada pelanggan.

"Selamat siang, belum ada pernyataan dari kami, kalau sudah ada akan kami informasikan. Terima kasih," ungkap pihak Netflix kepada detikcom.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024