tempo.co     27 Mar 2020

Dampak Corona, Sri Mulyani Berikan 4 Insentif Pajak

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat insentif pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak virus corona Covid-19. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan,  ketentuan insentif tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. "Itu berlaku mulai 1 April 2020," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis 26 Maret 2020.

PPh Pasal 21
 
Adapun insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang  merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

PPh Pasal 22 Impor
 
Kedua insentif PPh Pasal 22 Impor, hal itu biasanya dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. "Wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE," kata Rahayu.

Kemudian, untuk Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh wajib pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP pusat terdaftar. "Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020," ucapnya.

PPh Pasal 25
 
Ketiga, pemerintah memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Rahayu menjelaskan, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

"Jika WP memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020," tuturnya.

PPN
 
Terakhir, insentif PPN bagi wajib pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.  Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah wajib pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020," tutur Rahayu.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024