Harian Bisnis Indonesia     26 Mar 2020

Sanksi Administrasi Diperlonggar

Otoritas pajak memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menetapkan periode 14 Maret 2020-30 April 2020 sebagai keadaan kahar (force majeur). Untuk itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.

Selain itu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/ pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020-30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Selain SPT, Ditjen Pajak membatasi pengajuan upaya hukum tertentu. Pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret-30 April 2020 diberikan perpanjangan tenggat sampai dengan 31 Mei 2020.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024