Harian Bisnis Indonesia     17 Feb 2020

Pengenaan PPN dan Dilema Tarif Tontonan Streaming

Dalam Rancangan Undang- Undang Omnibus Law Perpajakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dari luar maupun dalam negeri.

Mengacu kepada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seluruh perusahaan over the top (OTT) akan dikenakan PPN sebanyak 10%, termasuk penyedia layanan menonton tayangan atau film streaming, seperti Netflix, HOOQ, Viu, Iflix, dan Genflix.

Secara sederhana, kewajiban tersebut akan melahirkan dua opsi bagi OTT, yakni menaikkan harga layanan sebagai penyesuaian atas tarif PPN yang dikenakan atau tidak menaikkan harga guna menjaga dampak terhadap konsumen dengan konsekuensi mengurangi pendapatan.

Dengan asumsi platform OTT akan menaikkan harga, maka nyaris sebanyak 1 juta pelanggan pengguna harian aktif platform menonton streaming di Indonesia akan merasakan dampaknya.

Menurut data per 13 Januari 2020 yang tertera pada laporan Similar Web, selama periode Oktober 2019 hingga Desember 2019, jumlah pengguna harian aktif di lima platform menonton streaming yang beroperasi di Tanah Air mencapai 934.567 orang.

Jumlah tersebut dihitung dari jumlah pengguna yang menikmati layanan yang disajikan oleh Viu dengan jumlah pengguna harian aktif sebanyak 406.434, Iflix sebanyak 278.942, HOOQ sebanyak 127.485, Netflix sebanyak 121.015, dan Genflix sebanyak 691 pengguna.

Viu sebagai platform OTT dengan jumlah pengguna harian aktif terbanyak misalnya, mengenakan biaya langganan per bulan sebesar Rp30.000. Maka, dengan pengenaan PPN, perusahaan sangat mungkin menaikkan harga layanan sekitar Rp33.000.

Untuk contoh kasus Viu, sejumlah konsumen barangkali tidak terbebani dengan kenaikan harga yang ditetapkan akibat pengenaan PPN.

Namun, akan berbeda jika platform seperti Netflix yang menaruh harga layanan 3 kali lipat lebih mahal dari Viu, menaikkan harga layanannya.

Seperti diketahui, penyedia layanan menonton streaming asal Amerika Serikat tersebut mengenakan biaya sebesar Rp109.000 per bulan untuk layanan yang dihadirkan di Tanah Air.

Masih dengan asumsi perusahaan akan menaikkan harga sebagai reaksi atas pengenaan PPN oleh pemerintah, maka secara matematis pelanggan Netflix di Tanah Air mau tidak mau harus menambah biaya yang dikeluarkan, yakni sebesar Rp119.900, jika masih ingin terus berlangganan layanan yang disajikan.

Berangkat dari situasi di atas, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan PPMSE nantinya tidak akan menaikkan harga sepenuhnya mengikuti aturan PPN sebesar 10%.

Menurutnya, kenaikan harga yang diterapkan PPMSE akan dibarengi dengan langkah backward shifting atau menyubsidi sebagian beban yang ditetapkan sesuai dengan aturan PPN.

“Saya kira akan separuh-separuh. Jadi, risiko kenaikan harga ditanggung kedua belah pihak [pelaku usaha dan konsumen],” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (14/2).

Hal tersebut, lanjut Yustinus, diyakini akan lebih memberikan dampak terhadap konsumen dibandingkan dengan perusahaan. Adapun, sebagian konsumen bakal mengubah kebiasaannya karena harus mengeluarkan biaya lebih banyak akibat kenaikan harga yang ditetapkan oleh penyedia layanan.

Namun, tingkat konsumsi masyarakat terhadap platform menonton streaming pun kemungkinan besar diyakini tidak akan mengalami penurunan. Pasalnya, kata Yustinus, layanan yang disajikan oleh platform menonton streaming bukanlah jenis jasa yang memiliki substitusi.

Lebih jauh, lanjut Yustinus, akan terjadi kompetisi yang lebih adil, sekaligus hadir inovasi-inovasi dari perusahaan penyedia layanan menonton streaming sebagai upaya untuk mempertahankan konsumen.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menambahkan, dalam konteks pemajakan perusahaan raksasa OTT digital, pengenaan PPN dirasa lebih mudah dibandingkan dengan skema PPh.

Sementara itu, Google selaku perusahaan over the top (OTT) menyatakan siap mengikuti aturan perpjakan dalam omnibus law itu. “Google akan mematuhi undang-undang yang berlaku,” ujar Head of Corporate Communications di Google Indonesia Jason Tedjasukmana kepada Bisnis.

Jason melanjutkan seiring dengan upaya Google memperluas operasi dan memberikan layanan di Indonesia, perusahaan memodifi kasi tagihan untuk hanya menggunakan mata uang lokal bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia.

Selain itu, layanan iklan yang disediakan oleh perusahaan akan dijual dan ditagih oleh kantor lokal Google di Indonesia.

“Perubahan ini merupakan langkah menuju model bisnis baru yang mendukung pertumbuhan bisnis kami di Indonesia,” sambung Jason.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024