Harian Bisnis Indonesia     13 Feb 2020

Akses EFIN Cukup Lewat SMS

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah menyederhanakan mekanisme Electronic Filing Identification Number (EFIN), dengan hanya menggunakan telepon genggam.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengatakan bahwa ke depan, wajib pajak bisa meminta EFIN sebagai syarat e-Filing melalui sistem one time password (OTP) yang dikirim melalui layanan pesan singkat atau short message service (SMS).

Selama ini, wajib pajak masih perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dalam rangka meminta EFIN dan melaksanakan kewajibannya mengisi SPT melalui e-Filing.

Iwan memastikan bahwa sistem baru EFIN melalui OTP dapat sepenuhnya beroperasi pada tahun depan. Namun, Ditjen Pajak tetap mengusahakan agar sistem ini bisa beroperasi pada tahun ini.

EFIN diputuskan menggunakan sistem OTP yang dikirim melalui SMS karena Ditjen Pajak menemukan bahwa masyarakat Indonesia masih kesulitan untuk membuka surat elektronik atau email.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak memutuskan bahwa sistem OTP lewat SMS dinilai lebih cocok untuk orang Indonesia dibandingkan dengan surat elektronik.

Saat ini, sistem baru EFIN melalui OTP masih dijajaki dengan operator-operator seluler.

"Kami akan menerapkan EFIN melalui OTP, tapi masih ada masalah di MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) dengan para operator" ujar Iwan.

Menurut Iwan, harus dipastikan bahwa operator sudah siap menghubungkan sistemnya dengan sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024