Harian Bisnis Indonesia     27 Jan 2020

Kegiatan Hulu Migas Dan Panas Bumi Bebas BM

Pemerintah memberikan insentif terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) serta kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Insentif untuk hulu migas itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 217/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untukKegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Adapun, insentif untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi tercantum dalam PMK No. 218/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untukKegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.

Kedua aturan tersebut diterbitkan pada akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah atas dua kegiatan pertambangan tersebut adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan kegiatan.

Atas kegiatan hulu migas, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas kontraktor dengan kontrak kerja sama berupa kontrak bagi hasil sebelum berlakunya UU No. 21/2001, setelah berlakunya UU No. 21/2001, dan setelah berlakunya PP No. 79/2010 yang kontraknya telah disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017.

Selanjutnya, kontraktor dengan kontrak kerja sama berupa kontrak bagi hasil setelah PP No. 27/2017, kontraktor dengan kontrak kerja sama berupa gross split sesuai dengan PP No. 53/2017, dan kontraktor dengan kontrak kerja sama yang tidak disesuaikan dengan PP No. 27/2017 ataupun PP No. 53/2017, mendapat perlakuan sama, yakni juga dapat menerima pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Adapun, kegiatan hulu migas yang bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor antara lain kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Atas kegiatan panas bumi, insentif bea masuk yang diberikan oleh pemerintah mulai dari penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi (PSPE), eksplorasi, eksploitasi, hingga pada tahap pemanfaatan kegiatan panas bumi.

Sementara itu, pembebasan pajak dalam rangka impor masih belum diatur secara khusus oleh pemerintah. Dengan demikian, ketentuan masih disesuaikan dengan aturan perpajakan yang selama ini telah berlaku.

Cakupan pembebasan bea masuk yang diberikan atas kegiatan hulu migas dan panas bumi pun kali ini lebih luas dibandingkan dengan sebelumnya.

Hal ini karena melalui PMK terbaru pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan penga- manan, hingga bea masuk pembalasan juga dibebaskan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024