Harian Bisnis Indonesia     24 Jan 2020

Kewenangan Menteri Keuangan Digugat

Bisnis, JAKARTA — Kewe- nangan Menteri Keuangan untuk mengusulkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga hakim badan peradilan khusus tersebut.

Gugatan itu dituangkan dalam permohonan uji materi Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Tiga hakim Pengadilan Pajak itu adalah Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki.

Pasal 5 ayat (2) mengatur pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan—kini bernama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, Pasal 8 ayat (2) mencantumkan kewenangan menteri keuangan untuk mengusulkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak kepada ketua Mahkamah Agung sebelum diangkat oleh Presiden RI.

Haposan Lumban Gaol menilai kewenangan menteri keuangan mengusulkan pimpinan Pengadilan Pajak mengurangi independensi lembaga yudikatif.

Dia mengutip kembali Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Dalam pengertian lain, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalankan tugasnya tidak dipengaruhi oleh badan eksekutif maupun kekuasaan lain dalam masyarakat,” katanya dalam berkas permohonan yang diajukan, Kamis (23/1).

Haposan memahami bahwa Pengadilan Pajak masuk kategori badan peradilan khusus. Salah satu bentuk kekhususan Pengadilan Pajak adalah pembinaan Kemenkeu ihwal organisasi, administrasi, dan keuangan, sedangkan urusan teknis peradilan tetap di bawah pembinaan Mahkamah Agung (MA).

Meski demikian, dia memandang Kemenkeu semestinya tidak boleh campur tangan dalam pengusulan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak. Apalagi, tambah Haposan, menteri keuangan adalah pihak tergugat dalam sidang Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak atas usul menteri keuangan termasuk pihak yang beperkara di Pengadilan Pajak sangat merugikan pemohon terkait kemerdekaan dan kewibawaan hakim,” ujar Haposan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024