Harian Bisnis Indonesia     24 Jan 2020

Kepatuhan Diyakini Meningkat

Bisnis, JAKARTA – Otoritas pajak optimistis rasio kepatuhan pada tahun ini akan meningkat kendati terjadi stagnasi pada tahun lalu.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal optimistis akan ada peningkatan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu, baik secara formal maupun material.

“Prospeknya kita berharap ada perubahan yang kita bisa diharapkan pada kepatuhan baik formal maupun material,” ujar Yon, Kamis (23/1).

Menurut dia, peningkatan kepatuhan dan pengembangan basis pajak bakal kembali menjadi isu sentral bagi otoritas pajak. Apabila merujuk pada tren 5 tahun terakhir, rasio kepatuhan sempat menunjukkan tren peningkatan pada 2017. Namun, rasio kepatuhan masih cenderung stagnan pada tahun lalu.

Pemerintah selama ini berupaya untuk mencapai rasio kepatuhan wajib pajak sesuai dengan standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yakni mencapai 85%.

Akan tetapi, sejauh ini belum pernah mencapai 75% meski rasio kepatuhan dari tahun ke tahun terus meningkat.

Rasio kepatuhan pada 2017 sempat melonjak ke angka 72,6%, jauh lebih baik dibandingkan dengan 2016 di mana rasio kepatuhan hanya mencapai 60,8%.

Peningkatan rasio kepatuhan tersebut pun tidak terlepas dari ketentuan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang mensyaratkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terakhir sebelum mengajukan permohonan tax amnesty.

Memasuki 2018, rasio kepatuhan kembali turun ke angka 71,1% dan sedikit meningkat pada 2019 menjadi 72,9%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ke depan perlu ada langkah lebih lanjut dari pemerintah dalam meningkatkan moral pajak.

Seharusnya, literasi dan edukasi perpajakan harus lebih berfokus pada aspek tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak baik secara formal maupun material.

“Hal ini juga termasuk mengaitkan penggunaan uang pajak yang berdampak pada perbaikan kehidupan,” ujar Yustinus.

Merujuk pada publikasi OECD dengan judul Tax Morale: What Drives People and Business to Pay Tax?, moral pajak adalah motivasi intrinsik yang mendorong wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya kepada negara.

Kajian OECD tersebut menyebutkan bahwa peningkatan moral pajak memiliki potensi untuk meningkatkan peneri- maan negara.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024