Harian Kompas     23 Oct 2019

Pengurangan Pajak Diajukan Perusahaan

Semakin banyak perusahaan terlibat dalam pendidikan vokasi serta inovasi dan riset. Perusahaan seperti ini berhak memperoleh insentif pajak.

JAKARTA, KOMPAS–Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019 terkait insentif pajak. Insentif ini diberikan bagi pengusaha dan industri yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi serta inovasi dan riset.

Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan yang disebut super deduction tax ini diharapkan membuat semakin banyak pengusaha berpartisipasi dalam menjalankan pelatikan vokasional.

Kepala Subdirektorat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Syarif Ibrahim, Selasa (22/10/2019), di Jakarta, mengatakan, sudah ada sekitar 11 perusahaan mengajukan permohonan fasilitas ini  atas praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang mereka lakukan. Namun, dia menolak menyebutkan latar belakang sektor industri dari 11 perusahaan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu diundangkan pada 9 September 2019.

Subyek pajak PMK ini adalah wajib badan dalam negeri, baik perusahaan penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang sudah berdiri di Indonesia. Kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran tersebut menyasar sekolah menengah kejuruan, perguruan tinggi program diploma vokasi, dan balai latihan kerja.

Pengurangan penghasilan bruto diberikan paling tinggi 200 persen yang terdiri dari 100 persen biaya riil dan tambahan paling tinggi 100 persen dari biaya riil. Biaya riil adalah ongkos yang dikeluarkan dalam praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Syarif mencontohkan, ongkos mendirikan dapur pabrik, membeli peralatan pratik, honor instruktur berlatar belakang praktisi industri, dan honor untuk peserta magang bisa dihitung dan diajukan untuk mendapat insentif pajak. Perusahaan yang menggunakan lini produksinya untuk pemagangan tidak dihitung dalam pembiayaan riil yang akan mendapatkan insentif.

Untuk memperoleh insentif, perusahaan harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan atau pelatihan vokasi dan mengurus surat keterangan fiskal. Keduanya diajukan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) di sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, saat ini sistem OSS sedang diperbaiki, sehingga pengajuan insentif dilakukan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Dia menambahkan, pengawasan pelaksanaan program vokasional, terutama praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran, tetap diperlukan. Oleh karena itu, perlu peran serta serikat buruh dan pekerja untuk mengawasi implementasi kegiatan vokasi.

“Perusahaan memberikan pelatihan vokasional bukan untuk kepentingan sendiri, melainkan membantu mencetak pekerja terampil untuk pasar kerja nasional,” tambah Syarif.

Penting

Wakil Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sumarni berpendapat, PMK No 128/2019 adalah bukti pemerintah sudah melihat bahwa sistem vokasional bernilai penting. Namun, untuk memajukan mutu pekerja, perhatian pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pemberian insentif tersebut.

“Pelatihan keterampilan tenaga kerja sejak lama telah dilakukan sejumlah pelaku industri. Kami berharap, pada tahun-tahun mendatang, komite di bidang sistem vokasional nasional terbentuk dan cepat bergerak untuk mengakomodasi kebutuhan industri dan pekerja,” ujar dia.

Sumarni menceritakan, Aprindo berpartisipasi menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) ritel modern yang memakan waktu dua tahun. SKKNI yang disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2018 itu meliputi 83 bidang kompetensi.

SKKNI ritel modern diintegrasikan ke kurikulum sekolah menengah kejuruan. Dalam kegiatan magang yang diselenggarkan anggota asosiasi, kurikulumnya mengacu pada SKKNI itu. Aprindo juga mendirikan lembaga diklat dan lembaga sertifikasi profesi ritel untuk mendukung.

Menurut Sumarni, komitmen asosiasi mendukung sistem vokasional sektor ritel juga diwujudkan dengan terjun langsung ke sekolah menengah kejuruan. Perwakilan pelaku usaha anggota asosiasi memberi bimbingan teknis kepada guru. Para pelatih atau penilai magang dan praktik kerja lapangan juga dibina.

Sementara itu, Human Resources Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Joko Baroto, berpendapat, salah satu tantangan menjalankan vokasi adalah peralatan praktik kerja. Jika peralatan tidak tersedia, latihan peserta terganggu.

Dia menceritakan pengalaman Astra Daihatsu Motor saat mengundang sekitar 200 pemasok dari berbagai level agar berpartisipasi di kegiatan pemagangan. Sekitar 60 persen dari peralatan milik mereka siap dipakai latihan.

“Kemampuan setiap pemasok berbeda. Bagi pemasok level atau tier pertama, kelengkapan dan kesiapan peralatan milik mereka terjamin,” ujar Joko.

Serupa dengan pengalaman Aprindo, dia mengemukakan, Astra Daihatsu juga terlibat melatih guru sekolah menengah kejuruan. Tujuannya agar pengetahuan tentang budaya industri bisa mudah ditransfer ke siswa yang akan mengikuti magang.

Spesialis Ketenagakerjaan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Kazutoshi Chatani menekankan, komponen daya kerja berupa pengetahuan dan keterampilan dipelajari pekerja secara berkelanjutan. Oleh karenanya, institusi pendidikan semestinya memberikan pelatihan praktis tentang pekerjaan, sedangkan institusi industri lebih berkaitan dengan pemberian keterampilan.

Menurut dia, membicarakan pelaksanaan sistem vokasional sudah seharusnya tidak melulu menyasar perusahaan berskala besar. Peran perusahaan skala kecil menengah juga harus dilibatkan, meskipun umumnya mempunyai keterbatasan sumber daya keuangan dan manusia.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024