Harian Bisnis Indonesia     22 Oct 2019

DKI Jakarta Kejar Potensi Pajak

Bisnis, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

Kepala BPRD DKI Faisal Syafrudin mengatakan bahwa dengan menerapkan intensifikasi pihaknya berupaya penggalian-penggalian untuk pajak yang sudah ada, yaitu 13 jenis pajak yang ditarik Pemprov DKI saat ini.

Ke-13 jenis pajak tersebut yaitu, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak rokok, dan bea perolehan hak atas tanah (BPHTB).

“Kami menekankan law enforcement [penegakan hukum] untuk wajib pajak kendaraan yang belum membayar. Sistemnya sekarang operasi door to door ,” ujarnya ketika dikonfi rmasi Bisnis, Minggu (20/10).

Penagihan pajak oleh petugas secara langsung ke rumah WP sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Untuk PKB, Faisal memang menargetkan para pemilik kendaraan mewah dengan nilai jual minimal Rp1 miliar.

Selain itu, BPRD DKI sudah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya agar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang melintasi jalan, tetapi belum melunasi PKB. Program tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan data BPRD DKI, target perolehan PKB hingga akhir tahun ini mencapai Rp8,8 triliun. Sementara itu, realisasi hingga 16 Oktober baru mencapai 78% atau setara dengan Rp6,8 triliun.

Bukan itu saja, Faisal mengatakan bahwa pihaknya melakukan kegiatan pendataan terhadap WP baru yang disebut dengan fiscal cadaster. Menurutnya, hal itu merupakan upaya untuk mendata pajak-pajak lama, khususnya PBB. Pasalnya, kata dia, banyak tanah kosong yang kini sudah dibangun menjadi rumah atau gedung perkantoran.

“Petugas akan mencatat jika ada tanah kosong yang sudah beralih fungsi menjadi rumah tinggal atau bangunan komersial. Intinya, kami melakukan updating data agar bisa menghitung potensi [pajak] yang ada,” imbuhnya.

Selain PBB, BPRD DKI juga akan menghitung beberapa pajak yang potensial, misalnya pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, dan lainnya.

Dengan demikian, Faisal berharap agar pihaknya sudah memiliki profil WP terbaru. Data tersebut, lanjutnya, akan digunakan untuk mengestimasi penerimaan yang akan dibidik tahun depan.

Di samping intensifikasi, BPRD DKI juga akan menerapkan ekstensifi kasi atau penggalian pajak-pajak baru. Menurutnya, ada beberapa sumber pendapatan baru yang bisa diperoleh oleh Pemprov DKI. Apalagi, saat ini Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara.

“Kami mencoba untuk berdiskusi dengan pusat [Dirjen Pajak] terhadap pajak-pajak yang berhubungan dengan pemerintah Jakarta,” imbuhnya.

Beberapa pajak tersebut a.l. Pajak servis apartemen (apartment service), sewa ruangan atau gedung pernikahan dan pertemuan, dan toko roti ( bakery ). Menurutnya, ketiga pajak tersebut seharusnya dilimpahkan dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI. Pasalnya, lokasi dan pelayanan ketiga pajak tersebut berada di Jakarta.

Mengacu pada data BPRD DKI, realiasi penerimaan pajak hingga 16 Oktober baru berkisar 70% atau setara dengan Rp31,3 triliun. Padahal, total target pajak yang harus dicapai sebagaimana ditetapkan di APBD perubahan 2019 sebesar Rp44,5 triliun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, optimalisasi pemasukan lewat pajak merupakan cara Jakarta bertahan dari dampak kontraksi perekonomian nasional.

“Strategi yang kita buat adalah BPRD sebagai badan yang bertanggung jawab atas penerimaan daerah, nanti namanya menjadi BPD [Badan Pendapatan Daerah/Bapenda], itu sedang melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dari penerimaan pajak kita. Ini digenjot. Yang sebelumnya tidak terjangkau, dijangkau. Yang pendataannya kemarin belum akurat, diakuratkan. Fiscal cadaster kita dorong. Harapannya itu akan bisa menjaga pemasukan untuk DKI Jakarta,” ujar Anies, Selasa (15/10).

KENAIKAN PAJAK

Langkah ekstensifi kasi dan intensifikasi pajak pada tahun depan akan ditunjang BPRD dengan menaikkan nilai pungutan beberapa jenis pajak, lewat revisi peraturan daerah atau regulasi terkait.

Pada tahun ini, jenis pajak yang telah secara resmi diputuskan naik oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, yakni BBNKB lewat revisi Perda No. 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda ini mengubah persentase pungutan BBNKB tangan pertama dari 10% menjadi 12,5%. Sementara untuk penyerahan tangan kedua dan seterusnya tetap di angka 1%.

Selain itu, terdapat penambahan beberapa aturan, misalnya pendaftaran BBNKB juga diwajibkan untuk kendaraan dinas pemerintah, lembaga dan instansi seperti kendaraan milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, bahkan untuk MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Terakhir, sebagai bagian dari optimalisasi, beleid Perda ini turut mencantumkan kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor oleh dealer penjual kendaraan, bukan lagi hanya pembeli kendaraan. serta adanya pasal tambahan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran BBNKB.

Sebelumnya, Faisal menargetkan kenaikan BBNKB ini akan mulai berlaku secara efektif pada Oktober 2019. Namun, ketika dikonfirmasi Bisnis, hingga kini pihak Pemprov masih menunggu disposisi Gubernur dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Faisal optimistis bahwa kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.

Sebab, proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini.

Di samping kenaikan BBNKB, pajak parkir pun berencana ditingkatkan lewat revisi Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir. Namun, rencana kenaikan pajak parkir masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dhani Grahutama mengonfirmasi pihaknya tengah dilibatkan dalam rencana kenaikan pajak parkir.

“Disampaikan BPRD bahwa sebetulnya usulan kenapa ada kenaikan pajak parkir, agar mendorong penggunaan angkutan umum lebih banyak karena tarif parkirnya juga akan naik,” ujarnya selepas menghadiri diskusi, Jumat (18/10).

Oleh karena itu, pembahasan kenaikan pajak parkir akan diikuti dengan aturan-aturan penunjang lain.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024