Harian Bisnis Indonesia     15 Oct 2019

Kutukan Shortfall Masih Menghantui

Pemerintah selalu kalang kabut mengatasi shortfall penerimaan pajak yang menjadi momok setiap tahun. Ujung-ujungnya, extra effort dikebut demi menutup celah penerimaan pajak.

Di pengujung pemerintahan Joko Widodo—Jusuf Kalla, penerimaan pajak yang ditargetkan tumbuh 19%, sampai awal Oktober lalu justru terkontraksi hingga 0,31%. Kepatuhan yang belum optimal serta kemampuan memungut yang rendah menjadi penyebab utama langgengnya shortfall penerimaan pajak.

Selain itu, rapuhnya struktur perekonomian juga menjadi indikator lain. Padahal, stabilitas ekonomi menjadi salah satu syarat agar prinsip self assessment bisa berjalan optimal.

Selama 5 tahun terakhir, kontribusi perpajakan dalam struktur pendapatan negara terus meningkat. Data Kemenkeu menunjukkan kontribusi penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara naik dari 74% pada 2014 menjadi 82,5%.

Namun hal itu tidak diimbangi dengan penerimaan pajak yang ideal. Selama 5 tahun terakhir, tax ratio, tax buoyancy, serta kemampuan memungut per jenis pajak belum optimal. Pun dengan bea dan cukai.

Penerimaan bea masuk dan bea keluar sangat ditentukan situasi perdagangan yang kondusif. Khusus untuk cukai, tantangannya adalah terbatasnya barang kena cukai (BKC) yang dipungut, sehingga pemerintah masih mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT).

Dengan indikator penerimaan yang belum optimal, tak heran jika rasio pajak Indonesia diproyeksikan hanya 11,1% atau rata-rata hanya 11,6%.

Namun pemerintah memiliki pandangan yang berbeda. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan tinggi atau rendahnya rasio pajak sangat ditentukan oleh komposisi penghitungan besarannya, sehingga setiap negara tidak bisa disamaratakan.”Kondisinya berbeda- beda, termasuk parameter menghitungnya,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berpendapat kondisi ini merupakan imbas dari instabilitas politik sehingga pemerintah dituntut berhati-hati dalam penegakan hukum.

Padahal penegakan hukum adalah prasyarat bagi self assessment system yang bertanggung jawab dan terbangunnya sistem perpajakan yang berwibawa.

“Kekhawatiran yang berlebihan akan gaduh politik menjadikan otoritas pajak kita melempem bak macan ompong,” sindirnya.

Faktor berikutnya adalah insentif pajak. Menurutnya, yang kurang diperhatikan adalah ketepatan bidikan, efektivitas, kemujaraban, dan trade off berupa dampak pengganda bagi perekonomian dan perpajakan.

Dalam pelaksanannya, banyak kebijakan dan praktik perpajakan yang masih luput dari teropong insentif. Seperti asimetri kebijakan fiskal pusat-daerah dan praktik pemungutan pajak daerah yang tidak profesional. Dia menilai otoritas pajak selalu dituntut berkinerja prima namun ruang geraknya semakin dipartisi.

Extra effort memang wajib dilakukan. Namun, pemerintah sepertinya harus memutar otak agar upaya ekstra itu efektif tanpa harus menimbulkan beban bagi dunia usaha.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024