cnbcindonesia.com     11 Oct 2019

Senjata Baru Ditjen Pajak: Kejar Terus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru untuk menggenjot penerimaan negara. Di tengah kondisi ekonomi global yang melemah, penerimaan negara, terutama dari sisi pajak kemungkinan tidak akan menggembirakan.

Maka dari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan membuat suatu sistem, agar pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

"Saya ingin bayar pajak semudah beli pulsa. Jadi ini menggambarkan betapa digital technology bisa memberikan solusi yang begitu cepat," kata Sri Mulyani di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019) malam.

Bukan hanya secepat membayar pulsa aja, kini pajak juga akan diterapkan cara baru, yakni Compliance Risk dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak.

Cara baru itu, tertuang dalam rilis Surat Edaran No SE-24/PJ/2019 tentang implementasi Compliance Risk Management (CRM) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan merilis pada 11 Septmber lalu.

CRM secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan.

"lmplementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan," demikian dikutip dari SE tersebut.

Dalam beleid tersebut, nantinya tersusun sebuah daftar prioritas tindakan penagihan pajak berdasarkan sistem CRM Fungsi Penagihan. Nah, CRM Fungsi Penagihan ini akan menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan yang ditampilkan dalam sistem informasi DJP.

"Prioritas penagihan yang disusun berdasarkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan yang merupakan output CRM Fungsi Penagihan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing Wajib Pajak atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak," tulis SE tersebut.

Bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semestinya mesti bersiap diri, karena dalam prioritas pertama DJP adalah, untuk meeka yang belum punya NPWP.

Adapun tiga sasaran prioritas dalam CRM tersebut, dan daftar prioritas pengawasan, diantaranya adalah, Daftar Sasaran ekstensifikasi (DSE), adalah daftar Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sementara itu, Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan. Ada pula, Daftar Prioritas Pengawasan (OPP) adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi prioritas yang akan dilakukan pengawasan sepanjang tahun berjalan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024