Harian Bisnis Indonesia     17 Sep 2019

Menanti Efek Kejut Insentif Fiskal

Pemerintah mulai bergerak memacu investasi eksplorasi ataupun eksploitasi hulu minyak dan gas bumi. Insentif keringanan fiskal diharapkan mampu memberi efek kejut jangka pendek penanaman modal di sektor itu.

Pemerintah baru saja menerbitkan insentif keringanan fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kegiatan eksplorasi ataupun eksploitasi migas.

Beleid ini pun mulai diterapkan pada 27 September 2019 atau 30 hari setelah diundangkan pada akhir Agustus lalu.

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2019 yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah No. 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas.

Dalam beleid itu, pemerintah membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi. Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.

Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplo rasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.

Hanya saja, dalam tahap eksploitasi, pemberian fasilitas fiskal baik pembebasan PPN dan PPnBM bagi BKP, JKP, maupun BKP tak berwujud yang diimpor maupun yang tidak, penentuannya akan disesuaikan dengan per timbangan nilai keekonomian proyek oleh Kementerian ESDM. Namun demikian, pertimbangan keekonomian p royek tersebut hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return (IRR) berda sar kan perhitungan keekonomian da lam suatu periode kontrak bagi hasil.

Di sela-sela pembukaan The 43rd IPA Convex 2019, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penerbitan PMK No.122/PMK.03/2019, disambut baik oleh Kon traktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Bahwa insentif ini membuat semangat untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar. Kalau enggak mau coba eksplorasi ya menemukan cadangan barunya gimana coba,” tuturnya.

Dalam lima tahun terakhir, investasi migas nasional memang belum kembali pada performa terbaik nya. Beberapa kalangan menilai, rendahnya harga minyak Indonesia (ICP) menjadi penyebab.

Sayangnya, siapa dari kita yang dapat mengetahui harga minyak akan membaik? Apalagi dengan kondisi geopolitik yang terus bergejolak dan ditambah adanya perang dagang. Jonan pun menying gung soal inisiatif investor untuk melakukan eksplorasi, meski harga minyak penuh ketidakpastian.

Setidaknya, mantan Dirut PT KAI ini mengharapkan inisiatif investasi eksplorasi datang dari PT Pertamina (Persero). Menurutnya, Pertamina sebaiknya tidak hanya menunggu pengelolaan blok produksi yang terminasi.“Jadi jangan hanya menunggu blok produksi yang sudah jatuh tempo, terus nanti diteruskan oleh mereka. Itu sih oke, enggak ada masalah, tapi eksplorasinya juga harus [dipacu],” tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Louise M. McKenzie mengatakan insentif ini memperjelas apa yang dituangkan dalam kebijakan sebelumnya.

Beleid yang dimaksud Louise adalah Peraturan Pemerintah No. 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas. “Ini menjadi jawaban terkait kekhawatiran [insentif] sebelumnya. Ini memberi pemahaman kami terhadap persyaratan fiskal dalam tahap eksplorasi ataupun eksploitasi,” katanya.

Optimisme IPA, juga didukung oleh Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong. Menurutnya, beleid ini akan mendorong investasi dalam jangka pendek. Hanya saja, harus tetap disadari, proses penerapan dan pelak- sanaannya membutuhkan waktu.

MASIH DIRAGUKAN

Di sisi lain, Staf Pengajar Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan insentif keringanan fiskal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.03/2019, baru sebatas mengembalikan sebagian prinsip assumme and discharge atau pembebasan pajak tidak langsung yang berlaku dalam sistem kontrak bagi hasil.

Menurutnya, terbitnya PMK No.122/PMK.03/2019 yang memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dianggap belum dapat mendongkrak investasi.

Dia menjelaskan industri hulu migas Indonesia dengan sistem rezim bagi hasil sebelum Undang-Undang No.22/2001 tentang Migas telah memberlakukan sistem pembebasan pajak tidak langsung dalam hal pajak.

Kontraktor mendapatkan pembebasan pengenaan pajak-pajak seperti yang dibebaskan dalam PMK 122/2019. “Hanya, di tingkat implementasinya, dalam hal mekanisme dan birokrasinya, antara sekarang dengan dulu tidak sama,” katanya.

Pekerjaan rumah pemerintah pun masih menumpuk, terutama de biro kratisasi dan konsistensi dari penerapan yang sudah diter bit- kan.

Selain itu, kompetisi dengan negara lain juga menen tukan. Selain aturan turunan PP 27/2017, Pri Agung menyarankan pemerintah segera menerbitkan aturan perlakuan pajak untuk skema gross split.

Pasalnya, pemerintah dianggap perlu menerbitkan kebijakan yang lebih probisnis guna menangkap investasi kelas kakap. “Hal-hal yang diminta [sejauh ini] itu juga cenderung sebatas hanya untuk melancarkan kegiatan investasi yang sudah berjalan di sini.”

Dengan demikian, efek kejut jangka pendek insentif ini masih perlu ditunggu.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024