Harian Bisnis Indonesia     10 Sep 2019

Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah poin yang bakal diatur dalam rancangan undang-undang tentang pelonggaran pajak. Dari delapan poin yang diumumkan, dua di antaranya terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di pasar modal.

Selain menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%, rancangan beleid tersebut juga akan mengakomodasi tarif PPh bagi emiten yang akan menggalang dana di pasar modal. Dari tarif 30%, emiten nantinya bisa menikmati tarif 17% atas saham yang akan dijual.

Lalu, beleid ini juga akan memfasilitasi penghapusan PPh terhadap dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri.

Adapun, penikmat insentif fiskal merupakan investor yang memiliki saham di atas 25%.

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franciscus Welirang mengatakan bahwa secara umum insentif pajak sangat positif bagi ekosistem di pasar modal. Namun, dia menilai perlu mendapat kepastian dari sisi syarat yang diterapkan untuk menikmati fasilitas tersebut.

“Semua insentif pajak sangat baik, saya kira kami perlu melihat peraturan menterinya, syaratnya bagaimana,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, belum lama ini.


Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan bahwa insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penghasilan bakal mendorong perusahaan untuk melantai di bursa saham Indonesia.

Dengan demikian, penurunan tarif pajak akan dimanfaatkan perusahaan untuk masuk ke pasar modal.

“Perbandingan yang cukup menarik dari sisi rate PPh untuk perusahaan yang go public akan meningkatkan animo dunia usaha untuk IPO,” katanya.

Dengan semakin banyaknya perusahaan yang melantai di bursa, dia berharap produk yang ditawarkan semakin beragam dan jumlah investor akan meningkat. Begitupun dengan likuiditas yang diharapkan semakin tinggi.

Sebagai gambaran, saat ini terdapat 648 perusahaan yang tercatat di BEI. Adapun, pada tahun ini (per Agustus) terdapat 29 perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana ( initial public offering /IPO) saham dan tambahan dua emiten baru pada awal September.

Pencapaian tersebut masih kurang dari separuh berdasarkan target yang ditetapkan yakni 75 emiten. “Di samping itu dengan banyaknya jumlah perusahaan publik, akan menyebabkan tersedianya produk yang lebih banyak,” katanya.

Kendati demikian, dia menilai untuk insentif berupa penghapusan PPh untuk dividen khususnya bagi investor yang menguasai lebih dari 25% porsi saham bukanlah insentif baru.

Dia menyebut, fasilitas tersebut telah berlaku. Namun, dia tak berkomentar apakah dengan insentif tersebut sudah cukup menjadi pemanis di pasar modal.

“Sepertinya saat ini sudah berlaku, di mana pemilik saham di atas 25% tidak termasuk kategori objek pajak penghasilan,” katanya.

TANTANGAN LAIN


Menurutnya, emiten masih harus menghadapi tantangan berupa masih tingginya tingkat suku bunga. Hal itu, ujar Samsul, menekan upaya emiten untuk melakukan ekspansi karena tercekat suku bunga tinggi.

“Salah satu faktor penghambat utama saat ini adalah masih tingginya tingkat suku bunga. Hal ini berdampak pada rendahnya animo investor untuk berinvestasi,” katanya.

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, meskipun perlu menanti dua tahun lagi hingga insentif ini berlaku, beleid tersebut bakal berdampak positif terhadap penambahan perusahaan yang tercatat di BEI.

Sementara itu, untuk relaksasi PPh pada dividen, dia menyebut bahwa sebelumnya pengenaan pajak dividen merupakan pengenaan pajak berganda sehingga positif bagi ekosistem di pasar modal. Menurutnya, tantangan pasar saat ini hanya tekanan dari faktor eksternal seperti perang dagang China-AS dan perlambatan ekonomi yang menyebabkan kinerja pasar modal tertekan.

“[Rencana pemberian insentif pajak] bagus karena pajak deviden double tax,” katanya.

Head of Research Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan bahwa upaya pemerintah menurunkan tarif PPh bakal mendorong emiten memiliki saham mengambang lebih dari 40%, meningkatkan likuiditas pasar sekaligus mendorong perusahaan yang laik masuk ke Bursa. Dengan demikian, diharapkan jumlah investor pun terkerek naik.

“Mendorong supaya emiten memiliki free float di atas 40%. Hal itu juga akan mendorong perusahaan-perusahaan yang baik tapi belum go public menjadi lebih tertarik untuk IPO,” kata Suria.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, pihaknya telah menyederhanakan proses pendaftaran efek yang semula memakan waktu beberapa hari menjadi hanya 30 menit. Lalu, dia pun tengah berdiskusi agar pajak transaksi di pasar modal yang semula 1% ditinjau kembali pengenaannya.

“Baru dibicarakan apakah pengenaan pajaknya udah benar atau belum. Kalau sekarang kan seluruh transaksi di bursa dikenai 10 basis poin,” katanya.

Dia juga berharap bahwa target 75 emiten baru pada tahun ini bisa tercapai. Meskipun dari sisi realisasi masih rendah, dia belum bisa memutuskan apakah akan merevisi target tersebut atau tidak.

“Kami belum menurunkan target masih melihat kuartal III/2019 seperti apa,” katanya.

Inisiatif pemerintah untuk memangkas tarif PPh cukup memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal Tanah Air. Jangan sampai syarat berbelit dan lamanya proses pengesahan beleid tersebut meredupkan harapan suplemen fiskal di pasar modal.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024