Harian Bisnis Indonesia     23 Aug 2019

Pajak Progresif Diatur RUU Perpajakan

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah berencana memberlakukan pajak progresif bagi pemilik tanah atau lahan yang lebih dari satu melalui rancangan undang undang Perpajakan dan bukan RUU Pertanahan.

Munculnya kembali wacana soal pajak progresif lahan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) ATR/BPN Sofyan Djalil yang mengatakan bahwa aturan soal pajak progresif tersebut tidak masuk dalam pembahasan RUU Pertanahan.

“Untuk wacana itu nanti ditentukan oleh Undang-Undang [UU] Perpajakan bukan ini [RUU Pertanahan]. BPN tidak boleh mengatur,” katanya, Kamis (22/8).

Aturan tersebut, katanya, untuk meminimalkan penguasaan tanah secara berlebihan. “Pajak progresif [yang] dikenakan seperti [contohnya] mobil, beli mobil pertama pajak 100, mobil kedua [nanti akan dikenakan] 150%, dan seterusnya,” ujarnya.

Terkait aturan tersebut, BPN rencananya hanya akan mengatur insentif dan disinsentif untuk kepentingan investasi, seperti untuk mendukung rencana pembangunan hunian terintegrasi moda transportasi umum atau transit oriented development (TOD).

Salah satu insentif yang bisa diberikan, katanya, adalah lewat perpajakan. Namun, ditegaskan bahwa pajak progresif tidak akan diatur dalam UU pertanahan.

“Jadi kemarin yang beredar itu seolah-olah [RUU Pertanahan] akan mengatur pajak progresif, enggak. Nanti undang undang perpajakan yang akan mengatur permasalahan tersebut supaya kita lebih mudah mengatur tanah. Supaya mencegah orang melakukan spekulasi tanah.”

Sofyan menambahkan, RUU ini bakal diserahkan ke DPR segera pada akhir masa sidang, sekitar akhir September.

“Jadi harus dikebut. Sebetulnya sudah tidak ada masalah untuk sinkronisasinya. Begitu ini sinkron, kemudian kita rapat,” jelasnya.

Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus mengatakan bahwa pajak progresif memberatkan para pengembang untuk melakukan ekspansi lahan.

“Jangan sampai aturan itu malah menghambat seolah-olah pemerintah takut pihak swasta atau siapapun yang membangun. Seharusnya memberikan kebebasan lebih luas kan,” tuturnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024