Harian Bisnis Indonesia     23 Aug 2019

Perburuan WP Tak Patuh Makin Gencar

Bisnis, JAKARTA – Otoritas pajak terus merancang strategi untuk memburu wajib pajak (WP) tak patuh seiring meningkatnya risiko shortfall penerimaan pajak pada tahun ini. Sumber Bisnis di internal otoritas pajak menyebutkan, saat ini Ditjen Pajak telah menggenggam data berupa rekening keuangan saldo akhir per akhir 2017.

Data itu telah dianalisis dan siap digunakan untuk mengejar target penerimaan pajak yang sampai Juli lalu baru senilai Rp707,06 triliun (44,82%) atau hanya tumbuh 2,9% year-on-year.

Salah satu penekanan otoritas pajak terkait hal itu yakni dengan peningkatan aktivitas extra effort. Peningkatan aktivitas ini perlu dilakukan karena kinerja extra effort utama belum cukup baik. Effort di pengawasan misalnya tercatat -28,8% dan secara total effort juga -15,5%.

Oleh karena itu, otoritas pajak telah membentuk satuan tugas atau task force yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi tindak lanjut pelaksanaan optimalisasi data rekening keuangan yang sebelumnya telah diteliti dan diidentifikasi.

Sumber Bisnis menambahkan, satuan tugas itu nantinya berperan cukup sentral dengan melakukan empat hal untuk mendorong efektivitas pe mungutan pajak.

Pertama, menganalisis secara mendalam data-data keuangan sebelum diteruskan di level Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Kedua, dengan tata kerja yang telah dirancang dan dipraktikkan oleh satuan tugas tingkat pusat, data-data tersebut akan dipublikasi di satuan tugas level kantor wilayah. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak data WP yang dianalisis.

Ketiga, hasil analisis oleh tim task force pusat dan kanwil akan di sampaikan ke KPP untuk ditindaklanjuti.

Keempat, tim satgas tingkat pusat akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindak lanjut hasil analisis yang dilakukan oleh KPP.

Pihak Ditjen Pajak enggan memberikan komentar terkait strategi untuk mengejar penerimaan pajak tersebut. Mereka menyatakan bahwa, pihaknya akan menjelaskan detil mengenai strategi perkembangan penerimaan pajak pada pekan depan.

“Tunggu Senin [pekan depan] saja ya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal saat ditemui di kompleks DPR, Kamis (22/8).

Informasi tersebut juga mengungkap kan, selain optimalisasi data melalui satuan tugas, otoritas pajak juga menekankan pada tiga aspek lainnya yang bisa mendorong perbaikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Tiga aspek itu mencakup pengembangan informasi dan teknologi di tubuh otoritas pajak.

Pemanfaatan data yang ditujukan untuk meningkatkan voluntary payment atau pembayaran sukarela WP, penggalian potensi, memperluas tax base atau basis pajak, dan kepatuhan formal WP.

Termasuk tata kelola data yakni pemusatan data dan informasi di Ditjen Pajak tepatnya Direktorat DIP (Data-driven Organization).

“Dengan demikian, kualitas data dan informasi akan lebih terjamin. Keamanan data dan informasi lebih terjamin, sehingga pemanfaatan data dan informasi lebih optimal,” lanjut sumber Bisnis.

Sepanjang tahun lalu, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah senjata untuk mendorong penerimaan pajak. Salah satunya informasi keuangan WP asal Indonesia yang tersimpan di luar negeri, yang diperkirakan men capai Rp1.300 triliun dari hasil automatic exchange of information (AeoI).

Selain itu, optimalisasi data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifi kasi.

Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya mencapai 156,2 juta atau naik 75,4%. Identifi kasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan pada 2016 yang hanya mencapai 94,7 juta.

LANGKAH TEPAT

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan kondisi penerimaan yang masih jauh dari ekspektasi, upaya ekstra luar biasa memang cukup mendesak untuk dilakukan oleh otoritas pajak.

Apalagi jika dilihat dari waktunya, tahun ini tinggal tersisa 4 bulan. Artinya pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup lama untuk memak simalkan penerimaan dari sektor pajak.

Yustinus menambahkan, dengan pertumbuhan penerimaan yang di bawah 5%, jika masih menerapkan strategi seperti saat ini dikhawatirkan tidak akan terlalu efektif memberikan efek positif ke penerimaan.

“Perlu langkah cepat. Jika ekonomi melambat, seharusnya pengawasan yang ditingkatkan. Baik intensifikasi maupun ekstensifikasi,” katanya.

Prastowo menilai, tanpa langkah-langkah tersebut, shortfall penerimaan pajak bisa saja meningkat. Bahkan, jika tak ada keajaiban dan terobosan short fall akan melebar dan realisasi bisa hanya 89% dari target APBN 2019.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya sistem pengawasan dengan basis data yang terintegrasi. Bila perlu pengawasannya dilakukan dengan skema laporan mingguan dan monitoring yang dilakukan setiap hari.

“Kalau bisa kerja cepat dan target jelas, akan efektif. Tetapi kerjanya ordinary ya sulit, time constraint ,” ujarnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024