Harian Bisnis Indonesia     22 Aug 2019

Perluasan Objek Pajak Dimatangkan

Bisnis, JAKARTA — Perdebatan tentang perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) masih terus berlangsung.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat dikonfi rmasi soal perkembangan pembahasan revisi UU tersebut pekan lalu.

“Penambahan objek pajak [penghasilan] untuk mendorong investasi. Tetapi perdebatannya belum selesai,” kata Suahasil kepada Bisnis, pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Bisnis, proses pembahasan perluasan objek pajak terus dibahas. Kabar terakhir, rencana untuk memasukkan laba ditahan atau retairned earnings ditangguhkan.

Namun demikian, upaya untuk memperluas objek pajak penghasilan terus dilakukan. Setelah warisan yang sempat menjadi perbincangan tahun lalu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memetakan objek penghasilan berdasarkan aset.

Pemetaan atas aset menjadi salah satu langkah untuk mewujudkan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan. Apalagi, sampai saat ini persoalan aset masih menjadi sumber ketimpangan di Indonesia.

Suahasil menambahkan, selain masalah perluasan obyek pajak penghasilan, pihaknya juga tengah mengkaji beberapa persoalan lain, misalnya penurunan tarif bagi PPh badan termasuk perusahaan yang sudah melakukan Initial Public Offering atau IPO.

“Itu kan ada seperangkat bukan hanya PPh badan yang korporasi, tetapi PPh lainnya, misalnya mereka yang IPO. Iya [diturunkan tarifnya],” ujarnya.

Partner Fiscal DDTC Research Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan objek pajak merupakan hal yang semakin relevan. Apalagi, saat ini upaya untuk mendorong daya saing melalui instrumen fiskal semakin gencar dilakukan.

Dengan melihat kepentingan tersebut, perluasan basis pajak melalui penambahan wajib pajak dan objek baru sangat mendesak.

“Nah khusus untuk perluasan objek pajak baru, penting untuk digarisbawahi bahwa justifikasinya bukan melulu soal penerimaan,” katanya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024