Harian Bisnis Indonesia     20 Aug 2019

Pajak Progresif Dipersoalkan

Bisnis, JAKARTA - Kalangan dunia usaha menilai pembayaran pajak progresif pertanahan bisa menjadi beban bagi pemilik lahan di kota-kota besar.

Endang Kawidjaja, Ketua Umum Himpunan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), mengatakan pemberlakuan pajak progresif secara umum sebetulnya tidak begitu memberatkan, baik bagi pengembang maupun konsumen biasa.

Namun, pembayaran pajak progresif bisa lebih berat dirasakan oleh pemilik lahan di kota-kota besar, karena harga lahannya sudah mahal. "Harapannya dalam aturan itu nanti jumlah pajaknya jadi tidak terlalu besar, karena kalau dari sisi pengembang kan butuh land bank untuk pembangunan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/8).

Pemerintah berencana merancang peraturan pajak progresif pertanahan bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu lahan. Aturan baru itu bakal masuk Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang akan disahkan pada September 2019.

Menurut Endang, daripada pajak progresif, lebih baik dibatasi jumlah kepemilikan lahannya dan tentukan batas waktu pengembangannya.

"Karena kalau hanya dibatasi lahan saja, pengembang bisa saja bikin PT, PT baru supaya bisa menguasai lahan lebih besar. Harusnya ditentukan jangka waktunya juga."

Jika tujuannya untuk menghindari spekulan tanah, Endang menekankan langkah tersebut cukup bijak. Namun, pemerintah juga harus realistis melihat kondisi di lapangan sebelum menerapkan peraturan tersebut. "Jangan dipukul rata."

Selain besaran pajak yang tidak terlalu tinggi, Endang juga mengharapkan pembatasan lahannya tidak terlalu sempit seperti 50 hektare untuk setiap perusahaan. "Mungkin normalnya 500 hektare minimal. Toh hanya segelintir pengembang yang bisa beli lahan segitu."

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, ide pembuatan UU Pertanahan itu telah direncanakan lama.

Menurut dia, risiko yang paling dikhawatirkan dalam pembangunan yakni masalah tanah, sehingga perlu ada undang-undang agar kendala bisa diatasi. Salah satu tujuannya adalah meminimalisasi penguasaan tanah secara berlebihan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024