Harian Kontan     26 Jun 2019

Insentif Pajak Belum Tentu Dongkrak Sektor Properti

Kementerian Keuangan resmi memberlakukan tarif PPh Pasal 22 properti mewah 1%
 
JAKARTA. Pemerintah kembali merealisasikan, guyuran insentif bagi industri properti. Melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) memangkas Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk penjualan hunian sangat mewah dari 5% menjadi 1%.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/ PMK.03/2019 yang dipublika- sikan Kemkeu, Selasa (25/6) kemarin.

Tarif PPh Pasal 22 yang baru menurut PMK tersebut, berlaku sejak tanggal 19 Juni 2019. Tarif PPh tersebut, dikenakan terhadap rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar, atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m²). Tarif pajak tersebut juga berlaku utuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 30 miliar dengan luas lebih dari 150 m².

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, sektor properti, mengalami pelemahan setelah sempat menyamai pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional tahun 2014 sebesar 5,01%.

Indeks Pertumbuhan Harga Properti Residensial yang disurvei Bank Indonesia (BI), menunjukkan adanya perlam- batan indeks pertumbuhan harga pada semua segmen properti seiring pertumbuhan ekonomi yang melambat.

"Sektor hunian besar atau high-end mengalami pertumbuhan paling rendah di antara seluruhnya," kata Suahasil akhir pekan lalu.

Padahal, khususnya hunian mewah memiliki multiplier effect cukup besar untuk perekonomian lantaran memiliki margin profit yang tinggi.

Berdasarkan data Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (Asperi) yang dikutip BKF, margin penjualan properti mewah cukup tinggi, bahkan bisa mencapai 100% atau lebih. Sebab itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong penjualan dan daya saing untuk berinvestasi properti. Sehingga kontribusinya pada pertumbuhan sektor maupun ekonomi nasional secara keseluruhan, semakin besar.

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, kebijakan ini belum tentu efektif mendorong sektor properti. Sebab, ia melihat masih terdapat masalah mendasar yang belum dipecahkan yakni tidak stabilnya harga bahan bangunan. "Selain itu industri properti mengalami penurunan permintaan, dan tingkat persaingan yang tinggi," katanya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024