Harian Kompas     24 Jun 2019

Insentif Dorong Properti

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah, dari 5 persen menjadi 1 persen. Batasan nilai hunian mewah yang kena pajak penghasilan juga dinaikkan dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019.

Pemerintah meningkatkan batasan nilai hunian mewah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen, menjadi Rp 30 miliar. Berbagai insentif ini diharapkan bisa memacu kinerja sektor properti.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pada 2018, perekonomian RI tumbuh 5,17 persen, tetapi sektor properti hanya tumbuh 3,58 persen.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad berpendapat, kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) dan peningkatan batasan nilai kena PPnBM sebenarnya untuk menekan harga hunian mewah. Dengan cara itu, hunian mewah ini bisa terjangkau kelompok masyarakat kelas menengah atas.

Namun, menurut Ahmad, insentif itu diperkirakan belum cukup memacu pertumbuhan kinerja sektor properti. Sebab, akar persoalannya belum disentuh.

Salah satu persoalan mendasar yang mesti diperhatikan pemerintah adalah stabilitas harga bahan bangunan, yang turut menentukan nilai kontrak pekerjaan. Jika harga tidak stabil, antara kontrak dan pelaksanaannya akan berbeda.

”Stabilitas harga juga akan memengaruhi peningkatan daya beli kelas menengah sebagai kelompok terbesar di Indonesia,” kata Tauhid, Minggu (23/6/2019), di Jakarta.

Berdasarkan data Bank Indonesia, kredit konsumsi per April 2019 tumbuh 9 persen secara tahunan. Namun, kredit pemilikan rumah tumbuh 13,8 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan Maret 2019 yang tumbuh 13,2 persen secara tahunan.

Stabilitas harga juga akan memengaruhi peningkatan daya beli kelas menengah.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menuturkan, sektor properti terkait erat dengan  perekonomian. Sebab, sektor properti memiliki dampak berganda besar bagi sektor penopang pertumbuhan ekonomi, antara lain konstruksi, perdagangan, dan jasa keuangan.

”Saat ini, permintaan sektor properti residensial melemah. Pengembang berminat membangun hunian mewah karena margin penjualan bisa 100 persen atau lebih,” kata Suahasil.

Mendorong

Porsi kelompok hunian mewah terhadap produk domestik bruto (PDB) di bawah 3 persen dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2018, porsi kelompok ini 2,75 persen PDB. Kelompok hunian mewah mendorong kinerja sektor properti karena margin yang tinggi.

”Insentif itu diharapkan bisa mendorong transaksi sektor properti, baik investasi maupun konsumsi, atas kelompok hunian mewah,” kata Suahasil. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menambahkan, layanan pajak untuk sektor properti juga dipermudah.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024