Harian Kontan     19 Jun 2019

Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

JAKARTA. Industri properti terus kebanjiran insentif. Terbaru, mulai bulan Juni ini, pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas properti senilai kurang dari Rp 30 miliar.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 yang berlaku sejak diundangkan 11 Juni 2019, pemerintah hanya memungut PPnBM sebesar 20% atas rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas.

Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya, PMK 35/2017 yang menerapkan PPnBM 20% bagi dua jenis produk properti mewah. Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih.

Kedua, hunian apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih. "Ini untuk menstimulus sektor properti," tandas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, di sela rapat kerja dengan Komisi 11 DPR, Selasa (18/6).

Maklum, industri properti masih lesu darah. Bank Indonesia (BI) menyebut pertumbuhan penjualan properti residensial pada kuartal I-2019 hanya tumbuh 0,05% year on year (yoy) dari sebelumnya minus 10,64% yoy.

Yustinus Ho, member dari Broker Century Mediterania Group menyebut, pembebasan PPnBM bagi produk properti di bawah Rp 30 miliar akan menjadi sentimen bagus untuk pasar. "Pajak 20% bagi properti yang harganya Rp 10 miliar berat sehingga menyebabkan penjualan properti mewah tersendat," tutur Yustinus Ho.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menilai, perpajakan merupakan salah satu unsur yang mempengaruhi penjualan properti. "Pelonggaran PPnBM memberi ruang bagi market baru yang selama ini tak dikerjakan pengembang properti," ujar dia.

Selama ini, belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai hingga Rp 30 miliar. Pengembang takut produk tak laku karena minat dari konsumen di pasar tersebut sangat rendah. "Produk di level itu kalau di-launching tahun ini bagus karena konsumen tidak terbebani lagi PPnBM 20%," jelas Soelaeman.

Jeffri Tanudjaja, Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) mengaku akan segera kaji pelonggaran aturan ini agar bisa memanfaatkan peluang bisnis.

MKPI memiliki beberapa unit apartemen yang harga jualnya di atas Rp 10 miliar jika dibayar secara kredit. MKPI punya proyek Pondok Indah Townhouse, di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Perumahan di atas lahan 2 hektare (ha) ini berisi 37 unit townhouse dengan harga yang belum ditentukan.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024