Harian Kompas     19 Jun 2019

UMKM Ingin PPh Final Diturunkan

JAKARTA, KOMPAS — Pajak Penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sebesar 0,5 persen dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.

Usulan itu disampaikan sejumlah pelaku UMKM saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/9/2019) sore. Mereka menyampaikan, pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang dikenai terhadap UMKM masih cukup memberatkan.

”Kami meminta sama dengan China, yang pada 2020 pajak usaha mikro dan kecilnya nol persen,” kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun seusai pertemuan.

Pertemuan itu dihadiri pengurus asosiasi pelaku UMKM, seperti Akumindo, Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo), serta Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri).

Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak sebesar 1 persen dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan pajak UMKM menjadi 0,5 persen dari total penjualan.

Kendati persentase pajak sudah diturunkan, UMKM tetap merasa keberatan. Itu karena basis penghitungannya berdasarkan omzet tahunan, bukan penghasilan.

Tak hanya itu, para pelaku UMKM juga meminta pemerintah untuk mengubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Salah satu aturan yang diusulkan untuk direvisi adalah ketentuan tentang batas omzet kena pajak.

Presiden Joko Widodo menampung usulan UMKM dan berencana membahasnya di tingkat menteri. ”Beberapa poin dicatat oleh beliau (Presiden) dan akan dirumuskan dengan para menteri,” ujar Ikhsan.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan akan kembali mengundang pelaku UMKM untuk membahas evaluasi serta rencana kebijakan untuk lima tahun ke depan.

Pada awal pertemuan, Presiden Joko Widodo menyampaikan kesiapan pemerintah memfasilitasi UMKM sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan UMKM.

”Saya kira kita masih punya kesempatan mengembangkan usaha-usaha yang ada. Peluang ini harus digunakan sebaik-baiknya. Karena itu, tolong nanti disampaikan apakah masih diperlukan fasilitas-fasilitas dari pemerintah,” ujar Presiden.

Fasilitas yang diberikan pemerintah terutama terkait dengan kebijakan, termasuk aturan perundang-undangan. Namun, Presiden Jokowi mengingatkan, kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah jangan sampai melemahkan jiwa kewirausahaan pelaku usaha UMKM.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024