Harian Kompas     14 Jun 2019

Transparansi Data Jadi Tantangan

JAKARTA, KOMPAS - Rencana memajaki perusahaan teknologi yang memiliki transaksi digital dari dan ke Indonesia berdasarkan volume transaksi dinilai positif oleh pengusaha Indonesia. Namun, transparansi dalam pengumpulan data menjadi tantangan yang perlu dipertimbangkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (12/6/2019), menyampaikan,  kewajiban pajak perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis digital di Indonesia, seperti Google, Facebook, dan Twitter, tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa besar mereka mendapat keuntungan ekonomi di Indonesia.

Besaran pajak akan dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan yang meliputi penjualan, iklan, dan jejak transaksi lain. Penarikannya mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Kami menyambut positif keputusan Menkeu Sri Mulyani. Tantangannya adalah transparansi data. Pemerintah sebenarnya bisa mengumpulkan juga data dari para pengiklan yang memakai layanan perusahaan raksasa teknologi digital itu,” kata Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kamis (13/6/2019), di Jakarta.

Ignatius berpendapat, perusahaan teknologi yang memperoleh pendapatan dari hasil transaksi digital di Indonesia sudah semestinya memenuhi kewajiban, seperti pajak, kepada Indonesia. idEA mendorong agar pemerintah menciptakan perlakuan adil dan setara antarpemain asing dengan lokal.

Negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melalui dokumen konsultasi publik  “Addressing The Tax Challenges of The Digitalisation of The Economy  (Februari 2019)” menyebutkan dua pilar kebijakan merespons tantangan pajak ekonomi digital. Pilar kebijakan pertama menyangkut pengalokasian pajak, sedangkan pilar kedua terkait penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak melalui sistem pajak minimum.

Pilar kebijakan pertama menginginkan alokasi laba yang lebih banyak ke negara-negara pasar  tanpa memperhatikan kehadiran fisik. Pilar ini terdiri dari tiga opsi ketentuan pemajakan. Ketiganya yaitu merealokasikan basis pemajakan berdasarkan kontribusi dan jumlah pengguna, skema pemasaran tidak tampak (marketing tangible), serta konsep kehadiran ekonomi secara signifikan (significant economy presence/SEP).

Adapun pilar kebijakan kedua  menetapkan besaran tarif pajak efektif minimum atas laba yang diperoleh perusahaan multinasional.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ketentuan ini menyasar digitalisasi transaksi ekonomi, bukan sekadar perusahaan teknologi digital. Negara OECD sejalan dengan hal itu.

Country Brand Manager Shopee di Indonesia, Rezki Yanuar, mengatakan, Shopee hadir di Indonesia dengan membentuk badan hukum bernama PT Shopee International Indonesia. Dengan badan hukum ini, Shopee mengikuti semua hukum perpajakan Indonesia, seperti pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Shopee pertama kali diperkenalkan di Singapura pada 2015. Tahun itu juga, Shopee memperluas jangkauan layanan ke Malaysia, Thailand, Vietnam, Filiphina, Taiwan, dan Indonesia. Shopee Indonesia berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total penjualan serta volume transaksi melalui platform Shopee group.

“Saat ini, kami belum membuka layanan jual-beli lintas negara. Semua transaksi hanya bisa dilakukan di dalam negara. Kami baru mendorong mitra pedagang Shopee Indonesia mengikuti program Kreasi Nusantara yang memungkinkan mereka berjualan ke Singapura ataupun Malaysia akhir tahun 2019,” ujar dia.

Kantor perwakilan VIU di Jakarta, Indonesia, mengklaim telah berbadan hukum dan mematuhi segala ketentuan perpajakan Indonesia.

Mengutip laporan Google-Temasek berjudul “e-Economy SEA 2018”, nilai ekonomi internet Indonesia yang dilihat dari aspek GMV mencapai 27 miliar dollar AS pada 2018 atau tumbuh 49 persen dibanding tahun 2015. Ekonomi internet yang dimaksud dalam laporan ini adalah transaksi sektor perdagangan secara elektronik atau e-dagang, angkutan berbasis aplikasi, dan media daring. Pengguna internet di Indonesia diperkirakan lebih dari 150 juta orang.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024