Harian Kontan     10 Jun 2019

Negara G20 Lebih Galak soal Pajak Perusahaan Teknologi

FUKUOKA. Negara-negara kelompok 20 (G20) sepakat mengutip pajak lebih tinggi ke raksasa perusahaan teknologi global. Para Menteri Keuangan G20 bersepakat pada hari Minggu (9/6) untuk menyusun aturan umum guna menutup celah yang digunakan oleh raksasa teknologi global seperti Facebook untuk mengurangi pajak perusahaan mereka.

Seperti diberitakan Reuters kemarin, beberapa perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google, Amazon dan perusahaan lain tengah menghadapi kritik dari sejumlah negara lantaran membukukan keuntungan di negara-negara berpajak rendah tanpa memperhatikan lokasi konsumen akhir mereka. Praktik seperti ini dipandang oleh sebagian orang tidak adil bagi pasar.

Aturan baru ini nanti akan membuat pajak lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar. Di sisi lain, aturan itu akan membuat negara-negara seperti Irlandia dan Luksemburg lebih sulit menarik investasi asing langsung dengan janji mengenakan tarif pajak perusahaan yang lebih rendah.

Aturan itu akan memuat kebijakan membagi hak mengenakan pajak pada perusahaan di tempat barang atau jasa dijual, meski tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan tersebut masih dapat menemukan cara membukukan keuntungan atau tempat berlindung di luar negeri, bisa disepakati dengan menerapkan tarif pajak minimum secara global

"Kami menyambut kemajuan baru-baru ini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari tren digitalisasi, dan kami mendukung program ambisius yang terdiri dari pendekatan dua pilar," ujar pernyataan resmi komite G20 tersebut.

Inggris dan Prancis telah menjadi salah satu pengusul proposal yang paling vokal untuk mengenakan pajak ke perusahaan teknologi besar yang berupaya mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi atau negara dengan pajak rendah, guna meminimalisir kewajiban pajak mereka. Akibatnya kedua negara tersebut harus berselisih dengan Amerika Serikat (AS).

Negeri adidaya itu menyatakan keprihatinan bahwa perusahaan-perusahaan internet AS mendapatkan perlakuan tidak adil dalam pengenaan pajak. AS sendiri belum menyikapi rencana aturan terbaru ini.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024