radarbali.jawapos.com     23 May 2019

Tarif PBB P2 Berubah, Desakan Tinjau Ulang NJOP Mencuat

SINGARAJA – Kenaikan nominal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Buleleng, rupanya cukup menimbulkan dampak.

Sejumlah desa mulai ancang-ancang mengajukan permohonan peninjauan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga nominal pembayaran bisa diturunkan.

Terhitung sejak tahun ini, Pemkab Buleleng memang merevisi aturan pembayaran PBB P2. Secara persentase, tarif yang dikenakan sebenarnya turun.

Namun revisi aturan itu juga diikuti dengan revisi NJOP di seluruh Buleleng. Dampaknya, terjadi kenaikan nominal pembayaran antara 300 persen hingga 1.000 persen.

Perbekel Tamblang Nengah Sudarsana mengatakan, warganya cukup banyak mengeluh dengan perubahan tarif itu.

Secara umum warga sebenarnya tak masalah dengan perubahan persentase pembayaran. Namun kenaikan NJOP justru menjadi masalah, karena menaikkan nilai pembayaran.

“Kalau kenaikan NJOP-nya tidak signifikan, dalam artian tidak membebani, mungkin tidak jadi masalah.

Tapi kenaikannya ini tinggi sekali, sehingga berdampak pada nominal yang harus dibayarkan,” kata Sudarsana saat ditemui di Singaraja kemarin.

Sudarsana menyebut salah seorang warganya kini mengeluh karena tanah kebunnya dikenakan pajak Rp 4 juta setahun.

Sementara laba bersih dari berkebun hanya Rp 15 juta setahun. Pembayaran pajak yang tinggi, disebut akan memberatkan masyarakat.

Sudarsana bahkan pesimistis masyarakat akan membayar PBB, karena nilainya terlalu tinggi. “Kami mohon agar dikaji ulang,

terutama sekali untuk lahan pertanian. Kalau perumahan mungkin tidak masalah. Tapi yang krusial ini untuk lahan pertanian,” katanya.

Sementara itu Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Suyasa mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengajuan keberatan dan pengurangan tarif PBB P2.

Suyasa menyatakan, peninjauan NJOP tidak bisa serta merta dilakukan. Kalau toh akhirnya terjadi kenaikan nominal

pembayaran pajak dalam Surat Perintah Pajak Terutang (SPPT), wajib pajak justru diminta mengajukan permohonan pengurangan pajak.

Suyasa menjamin pemerintah akan mempertimbangkan permohonan pengurangan tersebut.

“Alangkah baiknya permohonan keberatan atau permohonan pengurangan itu diajukan secara kolektif.

Jadi perbekel bisa mengumpulkan warganya yang merasa keberatan, biar nanti diajukan dalam satu berkas. Jadi tidak satu persatu datang ke BKD,” kata Suyasa.

Nantinya perbup tersebut, akan disosialisasikan ke seluruh kecamatan. Termasuk mengundang para perbekel dan lurah.

Apabila ada yang ingin mengajukan pengurangan maupun keberatan, dapat dilakukan dalam sosialisasi tersebut.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17104.62
USD 15693
GBP 20022.19
AUD 10300.94
SGD 11729.63
* Rupiah

Berlaku : 13 Mar 2024 - 19 Mar 2024