Harian Kontan     21 May 2019

Tax Ratio Tahun Depan Lebih Mini

TANTANGAN perekonomian kian berat, terutama karena masih tingginya ketidakpastian perekonomian global. Hal ini membuat kinerja ekspor dan impor Indonesia melemah. Alhasil ini berimbas terhadap kinerja penerimaan negara.

Namun, pemerintah bakal melanjutkan optimalisasi penerimaan negara hingga tahun 2020 mendatang. Salah satu strateginya, dengan memobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal. Rencana ini tercantum di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020.

Mobilisasi yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan perpajakan serta reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Reformasi perpajakan juga terus merespon perkembangan ekonomi, serta mendorong daya saing investasi dan ekspor melalui insentif fiskal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/5).

Hanya, pemerintah tampaknya lebih pesimistis melihat prospek tahun depan. Sebab, batas bawah rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio 2020, lebih rendah dari target APBN 2019.

Adapun kisaran tax ratio dalam KEM-PPKF 2020 sekitar 11,8%-12,4% terhadap PDB. Sementara target tax ratio yang dipatok pemerintah dalam APBN tahun ini sebesar 12,2% terhadap PDB.

"Jadi kalau kami melihat range terendah (tax ratio 2020) masih sama dengan performance kita saat ini. Kami tetap berharap kemampuan penerimaan perpajakan akan tetap positif," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan terus mengamati berbagai faktor risiko terhadap penerimaan dan APBN hingga akhir kuartal kedua 2019. Sebab realisasi tahun ini merupakan bekal pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2020 nanti.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17104.62
USD 15693
GBP 20022.19
AUD 10300.94
SGD 11729.63
* Rupiah

Berlaku : 13 Mar 2024 - 19 Mar 2024