Harian Kontan     20 May 2019

Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang

JAKARTA. Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilihan Presiden 2019 memunculkan ajakan dari calon yang berpotensi kalah untuk menolak bayar pajak. Seperti seruan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang juga pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar para pendukungnya tidak bayar pajak.

Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Apalagi realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir April 2019 hanya tumbuh 1% year on year (yoy), sehingga bisa lebih parah lagi. Pada akhirnya, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih rendah akan tambah sulit mencapai target.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebagai warga negara, selain memiliki hak, masyarakat juga memiliki kewajiban. Salah satu kewajiban adalah membayar pajak. Hal ini tertuang di pasal 1 (ayat 1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun penjelasan UU Nomor 6 tahun 1983 yang menempatkan kewajib- an perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam bidang kenegaraan.

"Kalau mau menjaga negara ini bersama kita harus menjalankan kewajiban," kata Menkeu, Kamis (16/5) lalu.

Ajakan boikot berarti memberi pembenaran pengemplang pajak


Aturan pajak ini bersifat memaksa sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang. "Pelanggaran ini melekat secara individual bagi tiap wajib pajak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Menurut Yustinus, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional. Karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya.

Apalagi, saat ini kondisi kepatuhan pajak di Indonesia masih memprihatinkan. Masih banyak warga yang seharusnya bayar pajak, namun tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Tingkat penghindaran pajak pun masih tinggi.

"Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak dan rawan ditunggangi para pengemplang pajak yang selama ini memang enggan membayar pajak," tuturnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17104.62
USD 15693
GBP 20022.19
AUD 10300.94
SGD 11729.63
* Rupiah

Berlaku : 13 Mar 2024 - 19 Mar 2024