Harian Kontan     15 Apr 2019

Menaikkan Pajak Penjualan

TOKYO. Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak penjualan pada Oktober 2019 mendatang. Kenaikan pajak penjualan ini dilakukan di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang menekan ekspor komoditas.

Pekan lalu, Menteri Keuangan Jepang Taro Aso kepada para pemimpin keuangan global menyebut rencana tersebut. Hanya, mengutip Reuters, Minggu (14/4), ada spekulasi bahwa Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe kemungkinan akan menunda kenaikan dua kali lipat dalam pajak penjualan.

Abe menghadapi pemilihan majelis tinggi akhir tahun ini. Namun, Abe telah berulang kali mengatakan kenaikan itu akan dilanjutkan, kecuali jika Jepang terkena goncangan dahsyat sebesar skala keruntuhan Lehman Brothers pada 2008.

"Kami akan meningkatkan tarif pajak konsumsi dari 8% menjadi 10% Oktober ini," kata Aso dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada komite pengarah Dana Moneter Internasional.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17104.62
USD 15693
GBP 20022.19
AUD 10300.94
SGD 11729.63
* Rupiah

Berlaku : 13 Mar 2024 - 19 Mar 2024