Harian Nasional     12 Apr 2019

Omzet Bisa Jadi Acuan Pajak E-Commerce

Pasar digital (marketplace) berharap pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) dapat memudahkan industri tersebut ke depan.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung menyambut positif pencabutan peraturan tersebut dengan pertimbangan ekosistem digital. "Namun, kami juga mengajukan syarat agar industri ini tetap berjalan maju dan tidak terkendala regulasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/4).

Menurut dia, asosiasi pasar digital mengusulkan pembatasan omzet yang wajib dikenai pajak dan perlakuan sama terhadap seluruh ekosistem perdagangan digital. Terkait batas besaran omzet masih proses negosiasi.

Asosiasi mengharapkan pemerintah membebaskan pajak pelaku e-commerce dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Selain itu, regulasi pajak tersebut berlaku kepada semua pelaku perdagangan digital.

"Jadi, jangan sampai pedagang di marketplace keberatan karena pajak, lalu pindah ke tempat dagang lain. Misalnya berjualan di media sosial, itu akan menambah persoalan baru. Kami menyarankan diberikan peraturan sama," kata Untung.

Regulasi yang tidak adil, kata Untung, akan menghadirkan masalah baru dan merugikan semua pihak. "Pedagang (marketplace) yang masih kecil akan rontok. Itu tidak bagus, bukan cuma bagi perusahaan, tapi juga negara," ujarnya.

Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Lis Sutjiati mengatakan, potensi ekonomi digital di Indonesia senilai hampir Rp 1.400 - Rp 2.000 triliun. "Pemerintah saat ini sedang mencoba mempersiapkan di sektor edukasi hingga sarana-prasarana penunjang itu semua," katanya.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, keputusan pencabutan PMK 210 bisa dipahami di tengah kontestasi politik yang rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan.

"Kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu sensitif. Namun, keputusan menarik PMK ini kami sayangkan mengingat hal ini sudah menjadi peraturan resmi dan bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce dan petugas di lapangan," katanya kepada HARIAN NASIONAL.

Yustinus menilai, beberapa hal sudah diakomodasi dan telah menunjukkan kemajuan. Ia mengharapkan pemberlakuan tetap dilakukan beberapa bulan ke depan untuk menyiapkan infrastruktur sambil mematangkan konsep dasar dan sosialisasi (regulasi).

Selain itu, penundaan aturan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan terbaik. "Termasuk menjawab beberapa hal yang selama ini dipersoalkan seperti perdagangan daring di media sosial," ujarnya.

Ia memberikan alternatif solusi bagi pelaku usaha digital yang khawatir ditinggal pedagang berjualan ke media sosial jika peraturan dikeluarkan nanti. Kementerian Komunikasi dan Informatika seharusnya memediasi pendaftaran pedagang digital supaya tidak terkesan langsung mengejar pajak pedagang

"Selain itu dibuat batasan omzet yang tak wajib pajak untuk melindungi pedagang kecil dan penegasan perlakuan terhadap pedagang di media sosial," katanya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024