Harian Kontan     8 Apr 2019

Anggota ASEAN Sepakat Menekan Aktivitas Ilegal

Indonesia menyepakati kerjasama perpajakan dan kepabeanan dengan Asia Tenggara
 
JAKARTA. Menteri keuangan dan gubernur bank sentral se-Asia Tenggara bersepakat untuk mendorong integrasi aktivitas ekonomi dan meningkatkan fasilitas perdagangan di kawasan lewat kerjasama perpajakan dan kepabeanan. Hal ini dilakukan guna menekan praktik-praktik kegiatan ekonomi ilegal.

Kesepakatan kerjasama ini diteken dalam pertemuan ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors (AFMGM) 2019 pada 2-5 April 2019, di Chiang Rai, Thailand. Indonesia diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Negara-negara ASEAN sepakat terus mendorong perluasan jaringan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara anggota. Tak hanya itu, "ASEAN juga menyepakati kerjasama inisiatif global dalam pertukaran informasi secara otomatis terkait perpajakan," kata Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Minggu (7/4).

Dari sisi perpajakan, kesepakatan tersebut melengkapi kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan Indonesia. Misalnya, mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) yang telah dijalankan sejak tahun 2018.

Catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hingga 11 Maret 2019, Indonesia telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara dan menerima informasi keuangan dari 66 negara melalui AEoI. Hasilnya, ada lebih dari Rp 1.300 triliun harta warga negara Indonesia (WNI) yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Tahun ini, otoritas pajak akan menerima informasi dari 94 negara dan mengirim informasi ke 81 negara. Pertukaran informasi akan dilakukan September 2019 mendatang.

Menarik pengusaha

Sementara dalam konteks kepabeanan, ASEAN berencana mengembangkan operasional ASEAN Single Windows dalam rangka mendorong digitalisasi proses kepabeanan. Tak hanya itu, ASEAN juga bakal segera melakukan piloting skema ASEAN Custom Transit System (ACTS) yang dapat memfasilitasi pergerakan barang transit.

Selain itu, kerjasama ini bakal menekan potensi perdagangan ilegal dan penyelundupan. Dari catatan Ditjen Bea dan Cukai, praktik penyelundupan barang lintas negara tidak pernah berkurang.

Sepanjang 2018, Ditjen Bea dan Cukai berhasil mengumpulkan nilai penindakan dari areal laut hingga Rp 5,6 triliun. Jumlah itu melonjak signifikan dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 555 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyoroti salah satu kebijakan yang disepakati, berupa piloting skema ACTS. Menurut Hariyadi, implementasi ACTS akan sangat menarik bagi para pengusaha, pedagang, eksportir dan importir di kawasan Asia Tenggara. Fasilitas ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan banyak simplifikasi dan digitalisasi prosedur kepabeanan di dalam negeri.

"Itu sangat mempermudah proses bongkar muat di pelabuhan. Jika berlaku se-ASEAN, tentunya ini akan sangat bagus dan menarik," kata Hariyadi kepada KONTAN. Selain itu, implementasi ACTS juga bertujuan meningkatkan pencegahan dan deteksi kecurangan dalam perdagangan atau perdagangan ilegal.

Namun menurut dia, perdagangan ilegal dalam konteks penghindaran bea masuk semestinya sudah tidak banyak terjadi di ASEAN. Sebab, saat ini telah ada kebijakan bea masuk nol bagi negara-negara anggota, dalam kerangka komunitas ekonomi ASEAN.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024