Harian Kontan     5 Apr 2019

Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai

JAKARTA. Segala cara pemerintah lakukan demi mendorong ekonomi. Kali ini dengan memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% untuk ekspor jasa.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/ PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN, Menteri Keuangan Sri Mulyan mengeluarkan aturan tersebut untuk mendorong ekspor jasa dan membuat industri jasa nasional punya gigi di ranah global.

Dalam aturan yang dirilis 29 Maret 2019, Kemkeu nampaknya ingin memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif 0%. Meski konsekuensinya, bisa mengurangi pendapatan negara, khususnya dari pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan ini memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari PPN. "Hanya ini untuk mendorong perkembangan industri jasa dalam negeri," katanya kepada KONTAN, Kamis (4/4).

Sebelumnya, ada tiga sektor yang terkena PPN 0%, yakni jasa maklun, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) barang untuk kegiatan ekspor.

Lewat aturan baru, diperluas dengan menambah tujuh sektor yaitu jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Pemerintah menambah tujuh bidang jasa yang terkena PPN dengan tarif 0%.

Ini masih termasuk ragam jasa lainnya. Seperti konsultasi bisnis, hukum, desain interior dan arsitektur, SDM, jasa teknik, akuntansi dan laporan keuangan hingga perpajakan.

Jadi ini bisa diasumsikan, tidak ada penerimaan dari PN ekspor jasa karena tarifnya 0%. Bagi pengusaha yang melakukan ekspor jasa bisa mengkreditkan pajak atas jasa ekspor tersebut.

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darusslam Tax Center (DDTC), mengatakan sejatinya perluasan PPN 0% hanya mengembalikan pengertian PPN yang memiliki destination prinsipal. Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi dalam negeri sehingga barang dan jasa yang tidak dikonsumsi dalam negeri bukan menjadi objek PPN. "Jadi jangan dikaitkan dengan mengurangi penerimaan, karena pada dasarnya ekspor jasa tidak dikenakan PPN," katanya kepada KONTAN.

Ia yakin pemerintah sejatinya punya peta jalan untuk mengoptimalkan ekspor jasa demi genjot ekonomi.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024