Harian Kontan     22 Mar 2019

Superdeduction Tax Molor dari Target

TANGERANG SELATAN. Kebijakan pemerintah memberi pemotongan pajak super atau superdeduction tax molor dari target. Toh, insentif untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) ini tetap menjadi fokus pemerintah tahun ini.

Semula pemerintah menargetkan aturan ini bisa kelar Maret 2019. Namun Menteri Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, insentif pajak itu kemungkinan baru bisa dinikmati pelaku usaha pada semester II-2019.

Insentif superdeduction tax merupakan ajakan pemerintah kepada dunia usaha dan industri untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. "Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat erat hubungannya dengan dunia usaha dan industri. Pemerintah menyiapkan insentif, agar tidak menjadi beban," kata Darmin, Kamis (21/3).

Insentif superdeduction tax akan diberikan kepada industri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menghasilkan inovasi. Melalui program pendidikan dan vokasi, misalnya, perusahaan-perusahaan mendirikan pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) hingga membantu memberikan program pelatihan bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), termasuk juga menyediakan kegiatan magang.

Pemerintah akan menghitung sebesar 200% dari nilai yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membantu program pendidikan dan pelatihan. "Kalau dia (perusahaan) pakai Rp 100 juta, pemerintah akan ganti Rp 200 juta melalui pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan. Adil, kan?" lanjut Darmin.

Darmin menyebut, payung hukum kebijakan insentif superdeduction tax baru akan keluar dalam kurun 1-2 bulan ke depan. Ia berharap, fasilitas superdeuction tax sudah dapat dinikmati dunia usaha dan industri yang terlibat pada semester kedua 2019.

"Tanpa dukungan dunia usaha dan industri, pendidikan dan pelatihan vokasi ini tidak akan optimum. Mudah-mudahan insentif ini perhitungannya selesai dalam 1-2 bulan ini," terang Darmin.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, aturan superdeduction tax tinggal menunggu harmonisasi antar kementerian dan lembaga sehingga bisa rampung dalam bulan Maret 2019. "Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka bisa kami keluarkan cepat. Ini juga sudah di dalam pipeline sejak awal tahun ini bahkan akhir tahun lalu. Mungkin bisa selesai Maret ini," tandas mantan Direktur World Bank ini pertengahan Februari.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024