Harian Kontan     20 Mar 2019

Awas, Pertumbuhan Penerimaan Pajak Mulai Melambat

patan negara hingga akhir Februari 2019 memang positif. Namun, Kementerian Keuangan (Kemkeu) harus waspada. Sinyal kinerja pajak tumbuh melambat mulai nampak.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai Februari 2019, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 217,21 triliun. Angka ini mencuil 10,03% dari target Aanggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Pencapaian itu tumbuh sebesar 8,21% secara tahunan alias year on year.

Penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar yakni Rp 160,84 triliun atau 10,2% dari target tahun ini sebesar Rp 1.577,56 triliun. Penerimaan Bea dan Cukai Rp 16,39 triliun, setara 7,85% dari target. Penerimaan negara bukan pajak Rp 39,91 triliun atau setara 10,55% dari target.

Meski penerimaan pajak berkontribusi terbesar, namun kinerja pajak sejatinya tak memuaskan. Realisasi pe-nerimaan pajak hanya tumbuh 4,66% yoy dari tahun lalu.

Melemahnya pertumbuhan penerimaan pajak bersumber dari penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 10,40%. Penerimaan PPN per Februari 2019 sebesar Rp 57,4 triliun, sedangkan tahun lalu Rp 64,1 triliun.

Adapun PPN dalam negeri (DN) menunjukkan penurunan cukup dalam. Merujuk data Kekmeu, jika Februari 2018 tercatat masih mampu tumbuh 16,2%, saat ini terjadi penurunan 18,3% dengan nilai Rp 29,18 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan ini terjadi karena adanya percepatan restitusi sejak Mei tahun 2018 lalu. Para pebisnis memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Dengan begitu,"(Penerimaan) PPN negatif growth tidak berarti kondisi ekonomi turun," tandas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (19/3).

Mantan direktur World Bank ini menjelaskan kebijakan percepatan restitusi berdampak baik bagi arus kas perusahaan atau wajib pajak (WP) badan usaha. Harapanya: kebijakan ini bisa mendorong ekonomi.

Berdasarkan industri, industri sawit meminta restitusi terbesar Rp 4,9 triliun, pertambangan Rp 3,3 triliun, industri logam dasar Rp 2,9 trili- un, industri kendaraan dan industri kertas masing-masing Rp 1,9 triliun. "Mereka ekspor dan minta restitusi. Itu berarti bagus," ujar Menkeu.

Saat kinerja pajak tertekan, penerimaan Bea Cukai tumbuh menjulang yakni 18,08% dengan realisasi Rp 16,39 triliun atau 7,48% dari target.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat, penerimaan Bea Cukai saat ini masih dalam tren naik. Hingga Senin (18/3), Bea Cukai sudah mengantongi Rp 23,11 triliun atau 11,07% dari target Rp 208,82 triliun. "Sebagian besar dari cukai, pertumbuhan 436,07% secara tahunan," ujar Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Deni Surjantoro saat berkunjung ke redaksi KONTAN, Selasa (19/3).

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024