Harian Kontan     15 Mar 2019

Ingat, Peserta Tax Amnesty Tak Hanya Melapor SPT

JAKARTA. Selain melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan, wajib pajak peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty juga harus menyampaikan laporan tambahan. Laporan itu berupa penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah peserta tax amnesty tahun 2017 sekitar 972.000 wajib pajak. Namun, hanya sekitar 530.000 wajib pajak yang harus menyampaikan laporan tambahan.

Sedangkan sekitar 431.000 wajib pajak merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta wajib pajak yang hanya deklarasi harta di luar negeri, tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. "Sejauh ini, laporan dari peserta tax amnesty sudah masuk sekitar 80.000 wajib pajak," jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Rabu (13/3).

Diperkirakan, jumlah laporan akan meningkat pesat jelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2019. Tahun lalu, kepatuhan peserta tax amnesty menyampaikan laporan tambahan cukup tinggi. "Hampir 100%, hanya beberapa ribu yang tidak lapor, sebagian besar pensiunan yang memang deklarasi hartanya tidak besar dan tidak memiliki aktivitas sebagai sumber penghasilan," tandas Hestu.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024