Harian Kontan     12 Mar 2019

PPnBM Kendaraan Disederhanakan

Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin
 
JAKARTA. Pemerintah akan menyederhanakan skema tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Tujuan penyederhanaan ini agar bisa mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan perubahan skema baru tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin hanya terdiri dari dua kelompok. "Yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat konsultasi perubahan PPnBM kendaraan bermotor di DPR, Senin (3/11).

Lalu, aturan baru juga tidak akan membedakan PPnBM berdasarkan jenis kendaran sedan dan non sedan. Namun, pengaturan tarif PPnBM akan melihat tingkat emisi kendaraan. Kemkeu mengusulkan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan dengan emisi rendah. Sebaliknya, kendaraan dengan emisi tinggi harus menanggung tarif PPnBM lebih mahal.

Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM apabila kendaraan tersebut termasuk dalam kendaraan beremisi rendah. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2). Dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, Electic Vehicle.

Sri Mulyani menegaskan, perubahan skema tarif PPnBM ini tak harus dilakukan sesegera mungkin. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan para pelaku usaha, Kemkeu baru menerapkan kebijakan baru ini pada 2021.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat mendapatkan tarif PPnBM lebih rendah.

Dorong mobil listrik

Perhitungan Kemkeu, skema PPnBM akan menguntungkan bagi pelaku industri maupun negara. Skema baru bisa mendukung pengembangan industri alat angkut.

Selain itu pemerintah ingin peran industri ini terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia meningkat. Sebagai gambaran saat ini peran industri otomotif terhadap PDB hanya sekitar 1,76% dari PDB atau sebesar Rp 260,9 triliun. "Karena itu industri angkut dengan teknologi yang lebih kompetitif perlu didorong untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor," jelas Sri Mulyani.

Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berpendapat, perubahan skema PPnBM akan mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia. Kementerian Perindustrian menargetkan sebanyak 20% mobil listrik di Indonesia.

"Kalau menggunakan sistem PPnBM yang sekarang, maka mobil sedan sulit diproduksi, dan mobil listrik tidak memiliki insentif untuk di produksi di Indonesia," ujar Airlangga, di acara sama.

Padahal, Airlangga mengklaim investor otomotif global sudah melirik pengembangan mobil listrik di Indonesia. "Saat ini pun Perpres mobil listrik tengah dalam harmonisasi, mau tidak mau PPnBM kendaraan juga harus disesuaikan untuk mobil listrik," terang Airlangga.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Indonesia ( Gaikindo) Jongkie Sugiarto mendukung rencana perubahan skema tarif PPnBM kendaraan bermotor. Ia menyebut acuan kadar emisi lebih ideal untuk menentukan tarif PPnBM. "Semakin kecil emisi dan pemakaian bahan bakar, makin kecil pajaknya," ujar Jongkie.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024