Harian Kontan     19 Feb 2019

Fintech Minta Pungutan Pajak Pakai WAPU

JAKARTA. Skema pajak yang dikenakan ke pemberi pinjaman melalui platform fintech P2P lending menuai banyak keluhan. Pelaku bisnis pun berharap ada revisi soal pemungutan pajak terhadap imvestor fintech ini.
 
Selama ini, pemberi pinjaman dipusingkan oleh kewajiban mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), yang merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang sesuai perundang-undangan. "Cara ini repot banget, karena mereka harus memasukkan data dan membayar pajak sendiri,” kata Chief Executive Offi cer & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan ke KONTAN.
 
Ia menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak mengenai PPh final atas penghasilan investor, melalui skema Wajib Pungut (WAPU) PPN. Dalam skema ini, platform fintech membantu pemerintah untuk menarik pajak secara langsung kepada para pemberi pinjaman. “Kalau misalnya WAPU, maka kami bisa memungut pajak sehingga tidak ada lagi yang lalai membayar pajak. Hal ini juga berpotensi menaikan pemasukan pajak pemerintah,” tambahnya.
 
Selama ini, pemberi pinjaman Akseleran dikenakan pajak penghasilan PPh 21 yang diambil dari bunga atas pinjaman. Individu dan korporasi dikenakan pajak masing-masing mencapai 30% dan 25%.
 
Sayangnya Ditjen Pajak masih harus menganalisa lebih lanjut soal skema WAPU ini. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya belum ada konsep pemajakan yang baru untuk fi ntech lending.
 
Jadi untuk saat ini ketentuan umum perpajakan yang ada dinilai masih relevan. Apabila peminjam adalah badan usaha atau perusahaan, maka dia wajib membayar PPh 23 atau bunga yang dibayarkan kepada investor atau pemilik dana. Sedangkan wajib pajak orang pribadi tidak dikenakan PPh 23 “Ini persis sama dengan transaksi pinjam meminjam konvensional atau non fintech ,” jelasnya.
 
Ada beberapa pertimbangan yang harus diambil oleh Ditjen Pajak. Misalnya, fintech sebagai industri masih dalam tahap perkembangan, dan para pelakunya tidak semua pebisnis kecil.
 
Padahal seharusnya membayar pajak. “Jadi penetapan pajak ini melihat perkembangan dan pemetaan situasi lebih dulu. Kami tidak menerapkan kebijakan yang mungkin bisa menjadi hambatan untuk perkembangan fintech,” jelasnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024