Harian Kontan     19 Feb 2019

Kenaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor Bakal Dilonggarkan

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merelaksasi kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor terhadap 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dirasa memberatkan pelaku industri yang mengimpor barang konsumsi untuk memproduksi barang yang diekspor lagi.
 
Penasihat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Edward Otto Kanter mengatakan, kenaikan tarif PPh impor atas barang konsumsi menghambat daya saing ekspor Indonesia. Ini terutama dirasakan oleh pelaku industri di Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang mengimpor beberapa barang konsumsi tersebut sebagai bahan baku untuk produk yang akan diekspor.
 
"PPh 22 yang berlaku itu cukup memberatkan bagi eksportir di KITE karena beberapa komoditasnya kena," ujar Edward dalam Sarasehan antara Kemkeu, serta asosiasi dan pengamat, Senin (18/2). Karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani janji untuk segera mengkaji kembali kebijakan itu.
 
"Karena kemarin tujuannya untuk mengendalikan impor. Kami bayangkan bisa ada substitusinya dari dalam negeri. Kalau ternyata ini mengganggu supply chain terhadap ekspor, nanti akan kita lihat, akan langsung kami respon," ujar Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama.
 
Namun demikian, relaksasi kebijakan tersebut hanya ditujukan khusus bagi pengusaha yang mengimpor barang konsumsi untuk kebutuhan ekspor. Pelaku usahanya yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali, bakal dikecualikan dari tarif PPh 22 impor.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024