Harian Kontan     13 Feb 2019

Perlu Insentif Dana Asing Biar Lebih Betah

JAKARTA. Pemerintah harus segera menyiapkan insentif agar dana asing tidak gampang keluar dari pasar finansial domestik. Pasalnya, investasi portofolio masih menjadi pendongkrak surplus transaksi modal dan finansial. Terlebih lagi, sejak awal tahun ini dana asing gencar masuk ke Indonesia.

Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan yakni mencapai US$ 11,47 miliar triwulan IV-2018. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan triwulan sebelumnya hanya US$ 1,39 miliar. Sepanjang tahun 2018, inflow mencapai US$ 14,5 miliar. Bank Indonesia mencatat tren masuknya dana asing berlanjut hingga 7 Februari 2019 mencapai Rp 49,6 triliun.

Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Ekonom Core Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan, Indonesia masih bertumpu pada investasi portofolio, sehingga perlu adanya insentif bagi investor yang menanamkan dana di dalam negeri.

"Perlu disiapkan reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar," terang Pieter, Selasa (12/1).

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif berupa pengurangan pajak untuk keuntungan yang diinvestasikan kembali. Sedangkan apabila laba hasil dividen atau capital gain dikonversi ke dollar maka dikenakan kenaikan pajak. "Perlu tobin tax juga reverse tobin tax," jelas Bhimna.

Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar obligasi. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.

Pemerintah sudah pernah mengeluarkan rencana kebijakan itu pada awal tahun. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Adrianto menyatakan, masih fokus menyiapkan salah satu kebijakan reverse tobin tax berupa pengurangan tarif pajak bunga deposito untuk devisa hasil ekspor (DHE). "Kami selesaikan dulu aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor," jelas Adrianto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari pentingnya insentif untuk menahan dana asing. Namun, ia belum bisa menjelaskan rencana kebijakan tersebut. "Sekarang fokus-nya (dana asing) meningkat, sesuai kondisi lingkungan investasi, kita harapkan semakin baik (aliran dana asing)," jelas Sri Mulyani.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17020.23
USD 15594
GBP 19926.95
AUD 10286.43
SGD 11692.11
* Rupiah

Berlaku : 20 Mar 2024 - 26 Mar 2024