Harian Kontan     12 Feb 2019

Sistem OSS Menghambat Pengajuan Tax Holiday

Upaya lima perusahaan mengajukan permohonan tax holiday terhadang OSS yang belum jalan 
 
JAKARTA. Langkah pemerintah untuk memperluas cakupan fasilitas insentif pajak tax holiday mulai memberi hasil. Terutama pasca Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Dalam PMK itu, Kemkeu memperluas sektor usaha dan cakupan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Langkah lainnya pemohon insentif pajak tersebut bisa mendapatkannya secara online melalui online single submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana mengatakan, setelah aturan tersebut keluar, sejatinya ada perusahaan yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tax holiday.

Sayangnya, pengajuan tersebut masih terhambat lantaran sistem aplikasi tax holiday yang ada di OSS hingga kini belum berjalan. "Mudah-mudahan bulan ini sudah jadi," tutur Husen kepada KONTAN, Senin (11/2).

Saat ini, pembahasan aplikasi tax holiday di OSS masih terus berlangsung antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Kebijakan Fiskal. Pembahasan mulai dari alur proses, verifikasi, isi formulir, notifikasi, dan lain-lain.

Ia memastikan, sistem aplikasi tax holiday sudah ada. Tinggal menyepakati hal teknis di atas untuk proses penerbitan tax holiday lewat OSS. "Ini yang perlu disepakati secara bersama," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, setidaknya ada lima perusahaan yang bakal mengajukan permohonan tax holiday sesuai dengan ketentuan PMK No. 150/2018. "Informasi ini masih perlu saya konfirmasi lebih lanjut. Kami akan menginformasikan kepada perusahaan tersebut apabila sistem aplikasi sudah selesai," janjinya.

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo menyatakan sampai saat ini belum ada tambahan wajib pajak yang dapat tax holiday. Penerima tax holiday baru 12 perusahaan dan fasilitas yang didapat masih mengacu PMK No. 35/2018.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengakui kendala para pengusaha saat ini untuk mendapatkan tax holiday adalah belum optimalnya OSS ke instansi terkait. Ia berharap pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Pajak segera berkoordinasi. "Penerapan OSS ini membuat semua jadi terkoneksi dengan semua instansi teknis," katanya.

Karena itu, Ajib berpendapat, hal-hal teknis perlu dikoordinasikan secara optimal oleh setiap instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. "Karena OSS ini membuat semua instansi teknis menjadi terkoneksi," jelasnya kepada KONTAN (11/2).

Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk bisa mengatasi persoalan yang sudah terdeteksi jauh hari sebelum OSS bisa beroperasi, yakni saat wewenang OSS beralih dari Kementerian Perekonomian ke BKPM.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024