okezone.com     1 Feb 2019

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Vs Penerimaan Pajak

JAKARTA – Pemberian insentif fiskal kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dianggap bukan solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air. Bahkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai hal tersebut sama saja menghilangkan potensi penerimaan pajak negara.

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional. Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp500 miliar.

Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018. Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024