Harian Kontan     21 Jan 2019

Eropa Menekan Pajak Perusahaan Teknologi

Eropa sepakat pungut pajak lebih tinggi bagi Google, Facebook dan sejenisnya
 
PARIS. Eropa mengambil sikap yang lebih keras terhadap perusahaan teknologi global. Negara-negara di Eropa berencana akan mengeluarkan aturan pajak terbaru atas perusahan teknologi.

Spanyol, misalnya, menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pemberlakukan pajak sebesar 3% dari total pendapatan perusahaan internet dan teknologi raksasa, seperti Amazon, Google, Facebook dan Uber.

Seperti diberitakan Reuters, Jumat (18/1), pemberlakuan pajak itu akan menyumbang hingga US$ 1,37 miliar bagi kas Spanyol setiap tahunnya. Hal itu diungkap- kan juru bicara pemerintah Spa- nyol Isabela Celaa.

Spanyol, bersama dengan Italia, Inggris dan beberapa negara Uni Eropa lain juga menyiapkan aturan pajak bagi perusahaan internet dan teknologi global tersebut. Sayangnya, persiapan aturan itu masih terkendala terkait nilai pungutan yang akan dibebankan. Angka pungutan itu masih dibicarakan oleh Uni Eropa.

Alasan pemberlakukan pajak adalah mencegah perusahaan-perusahaan teknologi informasi raksasa menghindar dari pajak, dengan mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara yang menetapkan tarif pajak lebih rendah daripada tarif di Eropa.

Pajak terlalu rendah

Celaa menjelaskan, tagihan pajak dikenakan bagi perusahaan yang mengantongi pendapatan sebesar € 700 juta secara global. Setidaknya, pendapatan € 3 juta di Spanyol itu sejalan dengan rancangan aturan Uni Eropa yang mengatur pajak digital ini.

Kabinet Spanyol juga menyetu- jui adanya peraturan yang mengatur pajak, bagi transaksi keuangan dengan tingkat rate 0,2%. Pajak ini akan menyumbang hingga € 850 juta untuk program dana pensiun dan jaminan sosial.

Aturan itu ingin mencegah raksasa digital menghindar dari pajak di Eropa.

Pemerintah Perancis berharap rencana pemungutan pajak ini bisa berjalan mulus di Eropa. "Kami membuat tawaran ke Jerman pada bulan Desember. Saya yakin bahwa kesepakatan akan diputuskan antara sekarang atau akhir Maret 2019," kata Bruno Le Maire, Menteri Keuangan Prancis, kepada surat kabar Journal du Dimanche, yang dikutip Reuters, Minggu (19/1).

Pada Maret tahun lalu, Komisi Uni Eropa mengusulkan retribusi dengan tarif 3% atas omset perusahaan teknologi raksasa karena beban pajak yang dibebankan ke mereka terlalu rendah. Sebagian besar negara-negara Uni Eropa menyetujui aturan itu.

Namun suara itu tidak bulat. Ada menteri keuangan yang meragukan penerapan pajak itu. Misal- nya Irlandia, yang menolak rencana itu karena takut kehilangan pendapatan negara.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024