Harian Kontan     14 Jan 2019

Dulang Data dan Penerimaan Transaksi E-Commerce

Pendapatan dari pajak e-commerce akan menambah pundi pendapatan negara di tahun ini
 
JAKARTA. Bak membuka kotak pandora, upaya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan pebisnis e-commerce untuk memungut, menyetorkan  dan  melaporkan transaksi perdagangan mulai 1  April  2019  bakal  menjadi cara mendulang penerimaan.

Maklum, marketplace seperti e-commerce menyimpan banyak data transaksi. Tak hanya bagi marketplace sendiri, tapi juga pedagang online, penyedia jasa, termasuk jasa  pengiriman.  Data-data transaksi itu pula akan menjadi dasar untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Yoga  Hestu Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (12/1) menyebut,  aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce untuk membayar pajak serta untuk prinsip keadilan yakni perlakuan sama antara pelaku usaha konvensional dan online.

Hingga saat ini, kantor pajak belum membuka besar potensi tambahan penerimaan dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK,010/2018  tentang Perlakuan  Perpajakan  atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik ini.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada data resmi nilai transaksi dari perdagangan online di Indonesia. Namun, mengutip data Statista potensi transaksi e-commerce 2018 sekitar US$ 7,86 miliar (setara Rp 110,4 triliun dengan kurs Rp 14.000). Adapun riset Google  -  Temasek  nilainya  bisa lebih  besar  yakni  US$  12,2 miliar (Rp 170,8 triliun).

Taruh kata, nilai transaksi marketplace ini dilakukan oleh usaha kecil dan menengah  (UMKM) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet, nilai pajak yang bisa di raup Rp 552 miliar hingga Rp 854 miliar. Angka ini belum menghitung penerimaan dari Pertambahan Nilai (PPN ) 10% juga pajak penghasilan (PPh) badan sebanyak  25%  dari  pengusaha non UMKM.

Hasil pajak juga bakal terus terus menggelembung, mengingat proyeksi nilai transaksi e-commerce terus meningkat. Sebagai gambaran, Statista memprediksi tahun ini transaksi ecommerce bisa US$ 9,43 miliar (setara Rp 132 triliun). Sedang proyeksi Google pada 2022  bisa  mencapai  US$  55 miliar - US$ 65 miliar.

Hanya, pelaku usaha e-commerce masih ragu dengan aturan pajak ini. Selain belum tahu detail tatacara pelaporannya, pekerjaan mereka bertambah  untuk memungut, menyetor pajak, serta melaporkan transaksi para pedagang di marketplace.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, perusahaan online di bawah idEA bakal punya kerjaan tambahan. "Ada effort yang lebih," katanya ke KONTAN.  

Tak cuma pebisnis online, perusahaan logistik juga akan lebih repot. "Ini menambah beban kami," ujar Mohamad Feriadi, Direktur Utama JNE merangkap sebagai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). Toh, banyak pengiriman dari para pebisnis di luar e-commerce, antar konsumen, antarpebisnis.

Tokopedia masih mempelajari aturan ini. Menurut Astri Wahyuni, Vice President of Public  Pocily and Government Relationant Tokopedia, Tokopedia menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Samsat online.

Hanya, aturan ini mestinya tak memberatkan. Dengan catatan, semua transaksi tercatat dalam sistem e-commerce. Kemajuan teknologi mestinya bisa menyisir semua transaksi di e-commerce.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024