Harian Kontan     9 Jan 2019

Menanti Realisasi Insentif Pajak Properti

PEMERINTAH berencana menaikkan ambang batas pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk properti mewah dari semula Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Pemerintah juga akan memangkas pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian hunian mewah dari 5% jadi 1%.

Saat ini kebijakan tersebut masih ditunggu oleh perusahaan pengembang properti karena bisa merangsang penjualan pada tahun ini. “Masih kami tunggu, karena ini bakal positif bagi penjualan,” kata Wakil Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri S Tanudjaja kepada KONTAN, Selasa (8/1).

Pada akhir tahun lalu, MKPI telah menyelesaikan pembangunan Apartemen Amala. Menurut Jeffri, sampai saat ini masih terdapat beberapa unit yang belum terjual. Jika PPnBM dan pengurangan PPh itu segera diwujudkan, tentu bakal mendongkrak penjualan properti. Mengenai prospek bisnis properti di tahun politik ini, Jeffri masih yakin bakal positif mengingat inisiatif pemerintah yang terus mendorong pertumbuhan sektor properti. "Asal pemilu berjalan lancar, kelihatannya akan positif,” sebut Jeffri.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024