metro.sindonews.com     8 Nov 2018

Pajak Reklame Nunggak, Kios Mall Green Pramuka Square Ditempel Stiker

JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cempaka Putih, Tati Saleha menghadiri penempelan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. Penempelan ini dilakukan dengan tujuan pembayaran untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2018.

“Ini merupakan pelaksanaan dari Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 105 Tahun 2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah dan kita hari ini ada 30 titik yang akan kita lakukan penempelan,” ujar Tati kepada awak media di Mall Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Kepala UPPRD Cempaka Putih ini memimpin langsung penempelan stiker reklame di Mall Green Pramuka Square. Berdasarkan data kegiatan penagihan pasif ini ada 30 titik salah satunya di Mokka Coffee Cabana, Rapih Barbershop, reklame Raa Cha Suki & BBQ yang berada di Mall Green Pramuka Square.

"Dengan nilai tunggakan keseluruhan hari ini sebesar Rp203 juta. Dan insya Allah hari ini 30 titik jika tidak ada halangan akan kita tutaskan sampe sore. Kemarin juga sudah 16 titik yang kita tempel,” sambungnya.

Tati Saleha juga menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan penempelan stiker reklame ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta guna meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat pajak dan juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Ini upaya positif di mana pajak reklame merupakan salah satu pajak tetap yang dihitung pertahun dan dipungut oleh Pemda DKI Jakarta. Setiap tahun yang terlambat kita telah melakukan pemberitahuan. Pada waktu penempelan stiker kita juga sudah melakukan pemberitahuan,” kata Tati.

Lebih lanjut, Tati menambahkan BPRD sebagai Pemprov DKI Jakarta berharap adanya penempelan ini wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajibannya. Selain itu, ke depannya timbul kesadaran dari para wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu.

“Tujan dari penempelan ini adalah pembayaran. Ketika wajib pajak melakukan pembayaran maka selesailah penempelan ini. Mudah-mudahan setelah penempelan ini wajib pajak langsung segera membayarkan kewajibannya. Dan ke depannya mereka bersedia melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu," tutupnya.

Di lokasi yang sama, Marketing and Communication Manager Mall Green Pramuka Square, Didi Suparyanto mengatakan pihaknya selama ini kerja samanya bagus dengan Pemda DKI Jakarta untuk penertiban pajak-pajak reklame. Namun, ada beberapa tenant yang relatif bandel.

“Kalau dari kita sih tidak apa-apa demi penegakan disiplin bayar pajak ya tidak apa-apa kita support,” kata Didi.

Didi pun menambahkan terkait peneguran bagi tenant yang nunggak pajak itu antara pihak Pemda dan tenant langsung. Pihak pengelola Green Pramuka Square hanya bersifat mendampingi dan menjembatani kedua belah pihak. Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk bayar pajak reklame tenant.

“Peneguran langsung antara pihak tenant dan Pemda, kita selalu mendampingi proses dari Pemda ke Tenant. Kita sebagai pengelola tak berkewajiban bayar pajak reklame tenant tersebut,” tutupnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024