analisadaily.com     6 Nov 2018

Kejari Tangkap Terdakwa Korupsi Pajak Reklame

Deliserdang, (Analisa). Kejaksaan Negeri Deliserdang menang­kap mantan pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Deliserdang karena terlibat korupsi pajak  reklame sejak 2008-2010.  Tersangka Albon S (62) ditangkap  di rumahnya, Minggu (4/11) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Asep Maryono, Senin (5/11) mengatakan, terdakwa ditangkap karena terjerat kasus korupsi penggelapan uang pajak reklame tidak disetor ke kas daerah dan kerugian negara mencapai Rp296 juta.

"Terdakwa sudah divonis 2,5 tahun namun terdakwa banding dan kalah di kasasi hingga divonis lagi menjadi 5 tahun penjara atas Kasasi Mahkamah Agung dan denda Rp200 juta namun terdakwa melarikan diri. Usai ditangkap, tersangka akan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Lubuk Pakam," katanya.

Dikatakan, setelah tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah eksekusi, harta benda tersangka akan disita untuk di­lelang negara. Sebelumnya hakim juga  sudah memvonis pegawai Dispenda  atas nama Arfan dalam kasus yang sama dan saat ini sudah di tahanan Lapas Lubuk Pakam.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024