analisadaily.com     5 Nov 2018

Kejaksaan Oelamasi Penjarakan Terpidana Korupsi Pajak

Kupang, (Analisa). Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengek­sekusi Sem Betty terpidana kasus korupsi pajak galian C ke Lembaga Pemasyara­kat­an Klas II A Kupang untuk menjalani hu­kuman empat tahun penjara.

“Kami telah mengeksekusi terpidana Sem Betty ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Jumat (2/11) untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahka­mah Agung RI," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Noven V Bullan SH ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Sabtu (3/11).

Ia mengatakan, eksekusi terhadap Sem Betty terpidana kasus korupsi penyalah­gu­naan pengelolaan pajak pengambilan dan pengelolaan galian C pada Dinas Pertam­bangan dan Energi Kabupaten Kupang tahun 2012 dan tahun 2013 menyusul ada­nya putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan hukuman empat tahun penjara.

Mahkamah Agung juga menghukum terpi­dana Sem Betty mantan pegawai Pem­kab Ka­bupaten Kupang dengan denda se­besar Rp200.000.000 subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terpidana diwajibkan juga un­tuk membayar uang pengganti kepada ne­gara sebesar Rp280.000.000 subsider 1 ta­hun penjara.

“Proses eksekusi terhadap terpidana di­la­kukan setelah ada putusan dari MA yang bersifat inkrah," tegas Noven.

Menurut Noven, putusan Mahkamah Agung RI lebih tinggi daripada putusan hakim pada tingkat banding yang hanya memutuskan hukuman terhadap Sem Betty dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

“Ada penambahan hukuman satu tahun penjara dari putusan pengadilan tingkat banding," tegas Noven.

Ia mengatakan, terpidana Sem Betty ter­bukti melakukan korupsi penyalah­gunaan pengelolaan pajak galian C di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste itu dengan kerugian negara mencapai Rp280.000.000. 

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024