Harian Kontan     11 Oct 2018

Tarif Turun, Wajib Pajak UKM Bertambah 134.302

DENPASAR. Efek turunnya pajak pengusaha kecil mulai nampak. Pasca Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberlakukan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha kecil menengah (UKM) sebesar 0,5% dari tarif sebelumnya 1% pada 1 Juli 2018, jumlah wajib pajak (WP) UKM bertambah.

Ditjen Pajak mencatat, terdapat 134.302 WP UKM baru yang terdaftar per 1 Juli. Dengan demikian, hingga September 2018 terdapat 1.389.496 WP yang telah membayar PPh final UKM dengan jumlah mencapai Rp 4,55 triliun.

Robert Pakpahan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu mengatakan, berlakunya tarif baru itu memang bertujuan untuk mendorong masyarakat masuk ke ekonomi formal dan terlibat dalam membayar pajak. Semakin banyak WP yang mendaftarkan usahanya dan membayar pajak, maka rasio pajak bisa meningkat. "Kontribusi untuk negara. Menggulirkan ekonomi," katanya, Rabu (10/10).

Sebelumnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal memperkirakan, dengan tarif yang lebih murah, basis pajak bisa meningkat dua kali lipat. Tapi di sisi lain, ada potensi penurunan penerimaan pajak.

Hitungan Yon, untuk tahun ini saja penerimaan PPh final UKM akan menurun sekitar Rp 1 triliun-Rp 1,5 triliun. namun, angka itu tidak mencapai separuh dari setoran tahun sebelumnya. Sebab, pemangkasan tarif PPh final ini baru efektif pada semester kedua tahun 2018.

Harus kerjasama dengan asosiasi nelayan, peternak, petani, dan lain-lain


Menilik data lima tahun terakhir, baik penerimaan PPh final UKM maupun WP UKM memang selalu mengalami peningkatan. Di tahun 2017, penerimaan PPh final UKM mencapai Rp 5,8 triliun dari kurang lebih 1,5 juta WP.

Jumlah itu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,3 triliun dari 1,45 WP. Sedangkan di tahun 2015, penerimaan PPh final UKM mencapai Rp 3,5 triliun yang berasal dari 780.000 WP, yang juga naik dari tahun 2014.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani juga memperkirakan, tarif yang lebih murah akan menyebabkan penerimaan menurun. Namun, pemerintah harus gencar melaksanakan ekstensifikasi setelah menurunkan tarif PPh final UKM. Sehingga, pemerintah bisa menjaring WP lebih banyak dan penerimaan yang lebih besar.

Menurut Ajib, pemerintah juga perlu menggandeng asosiasi pengusaha atau pelaku UKM untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap WP. Sebab, ada empat proses yang perlu dilakukan WP, mulai dari pendaftaran, perhitungan, penyerahan, hingga pelaporan.

"Harus kerjasama dengan asosiasi peternak, nelayan, petani, dan lain-lain karena ada empat step itu. Bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP saja belum punya," tandas- nya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024