Harian Kontan     10 Oct 2018

Perluasan Penerima Tax Holiday Digodok

JAKARTA. Pemerintah masih menggodok rencana kebijakan perluasan penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday untuk meningkatkan investasi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga masih mematangkan skema pemberian insentif di kebijakan tax allowance.

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, pembahasan rancangan perubahan aturan ini masih dilakukan lintas kementerian dan lembaga. Instansi yang terlibat membahas beleid ini diantaranya adalah Kementerian Perindustrian (Kemperin), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kami masih mengkaji sejumlah usulan Kemperin untuk memberikan super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," ujarnya kepada KONTAN, kemarin.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bidang Tax Center Ajib Hamdani menyarankan agar pemerintah mengikutsertakan pengusaha untuk membicarakan insentif ini. Tujuannya agar, insentif yang diberikan tidak berbeda dengan kebutuhan pengusaha. "Jadi harus tepat sasaran. Berapa banyak insentif dari Kemkeu itu tidak terpakai, itu indikasinya insentifnya tidak nyambung dengan kebutuhan di lapang- an," jelas Ajib.

Pengusaha minta dilibatkan dalam pembahasan perluasan insentif pajak.


Ajib menyambut positif pemberian insentif kepada pengusaha. Selain insentif ia berharap, pemerintah juga sudah melakukan berbagai langkah perbaikan agar memudahkan proses investasi. Sayangnya, langkah ini ia anggap masih kurang masif.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang hubungan internasional, Shinta Kamdani mengatakan, perluasan tax holiday maupun tax allowance tak cukup untuk menarik investasi ke dalam negeri. Ia menyarankan, pemerintah memberikan pula jaminan iklim investasi yang kondusif. "Supaya investor, baik asing maupun lokal, mau berinvestasi di Indonesia itu, perlu iklim investasi yang kondusif. Jadi tidak hanya dari segi nilai saja," ujarnya.

Beberapa hambatan yang dihadapi investor saat ini seperti sejumlah regulasi yang tumpang tindih, masih ada hambatan perizinan, masalah tenaga kerja, perpajakan, juga faktor keterbatasan di sisi infrastruktur. "Keterbatasan di sektor infrastruktur membuat biaya logistik lebih mahal dari negara lain," tandasnya.

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024