Harian Kontan     14 Sep 2018

Tahun Depan, Pertukaran Data Pajak ke 102 Negara

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjalankan pertukaran data perpajakan otomatis melalui program automatic exchange of information (AEOI) mulai bulan ini. Namun untuk tahun 2018, pertukaran pajak hanya berlangsung dengan 88 negara. Sedangkan pada tahun depan, jumlahnya akan bertambah menjadi 102 negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Saksama Yoga menjelaskan, ada 149 yurisdiksi yang ingin melaksanakan AEOI dan sebanyak 102 negara termasuk Indonesia, berkomitmen untuk memulai pada tahun 2017 atau 2018. Namun penilaian dari Global Forum, ternyata baru 88 negara yang memenuhi persyaratan AEOI. "Sisanya belum memenuhi persyaratan seperti perjanjian internasional," jelas Yoga, panggilan akrabnya, Kamis (13/9).

Perjanjian itu antara lain, Multilateral Convention on Mutual Administrative Assisstance in Tax Matters (MAC) dan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA). "Untuk yang belum (memenuhi syarat), kemungkinan tahun 2019 sudah bisa ikut (AEOI)," ungkap Yoga.

Semakin banyak negara yang mengikuti pertukaran pajak, semakin bagus bagi perpajakan. Sebab, ruang untuk lari dari pajak semakin susah. Ditjen Pajak menghitung AEOI bisa menambah penerimaan minimal Rp 2 triliun.


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024